Divonis Mati, Terdakwa Kasus Narkoba: ‎Aku Pasrah Jalani Hidup Ini

Terdakwa kasus narkoba divonis mati.
Sumber :
  • VIVAnews/ Putra Nasution.

VIVA - Hakim Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29), dengan hukuman mati atas dakwaan mengendalikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 30.948 gram dan 2.985 butir pil ekstasi.

Riwayat Rio Reifan Kesandung Kasus Narkoba, Sudah Lima Kali

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto," kata Majelis Hakim diketuai Erintuah Damanik di ruang Cakra V PN Medan, Senin 9 Desember 2019.

Dalam amar putusan majelis hakim, menyebutkan warga Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai tersebut, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

"Tidak menemukan hal yang meringankan. Sementara, hal yang memberatkan, terdakwa Hasanuddin merupakan jaringan internasional," kata Erintuah.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Ainun menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Menyikapi putusan tim, JPU menyatakan pikir-pikir.

Perintah Kepala BNN ke Anak Buah saat Kerja Cegah dan Berantas Narkoba

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tita Rosmawati menyatakan, mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Medan. "Kita ajukan banding atas putusan Majelis Hakim kepada klien kita," kata Tita.

Usai sidang, terdakwa Cekgu mengungkap pasrah atas hukuman mati diberikan kepadanya. "Mau gimana lagi bang, aku pasrah menjalani hidup ini," kata terdakwa sembari menuju ruang tahanan sementara di PN Medan.

Mengutip dakwaan JPU, Nur Ainun menyebutkan, sebelum sempat seluruh paket narkotika tersebut diedarkan, petugas BNN, 20 September 2018, sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di rumah kontrakan Suhardi di Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan ditemukan sabu sebanyak 30.948 gram. Juga 2.985 butir pil ekstasi berlogo 'Trump'.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, setelah hampir 7 bulan buron (DPO), terdakwa Hasanuddin alias Cikgu berhasil ditangkap pada Bulan Juli 2019. Dia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya