Wanita yang Ditangkap Pesta Sabu dengan Anggota TNI Dicambuk

Wanita yang pesta sabu dengan anggota TNI dihukum cambuk
Sumber :
  • VIVAnews/Dani Randi

VIVA – Seorang wanita berinisial LV (26) dieksekusi cambuk karena melanggar qanun Syariat Islam. Ia dicambuk di Taman Bustanuslatin, Kota Banda Aceh, Selasa, 10 Desember 2019.

Ayah Tiri Bisa Jadi Wali Nikah? Ini Penjelasan Hukum Islam dan Syarat Sahnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Hidayat, menyebutkan LV dijerat dengan qanun jinayat karena tidak terbukti melakukan pesta sabu. Ia hanya dijerat dengan kasus khalwat karena berdua-duaan dengan lelaki yang bukan muhrim.

Terpidana dicambuk karena ditangkap oleh tim gabungan saat sedang pesta sabu dengan empat anggota TNI di Hotel Hermes Palace, Lampineung, Banda Aceh.

Pemkab Aceh Besar Larang Warga Rayakan Valentine Day 14 Februari

"Ini terindikasi melanggar qanun jinayat karena berkumpul dengan laki-laki dan perempuan. Sedangkan tersangka lain diproses melalui pengadilan militer, jadi kebetulan yang ini tidak disangkakan terhadap narkoba," kata Hidayat.

Awalnya, terpidana LV dihukum delapan kali cambukan. Namun, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga pukulan, hukuman cambuk terhadap LV menjadi lima kali.

2 Hal Sederhana Ini Bisa Buat Hidup Lebih Baik, dr. Zaidul Akbar: Jangan Diabaikan!

"Kebetulan hari ini hukuman yang bersangkutan sudah inkrah dan hari ini kita lakukan eksekusi hukuman cambuk," ujar Hidayat.

Sebelumnya, LV ditangkap bersama sembilan orang lainnya saat berpesta sabu di salah satu kamar Hotel di Banda Aceh pada Rabu, 2 Oktober 2019 lalu. Dari jumlah itu, empat di antaranya merupakan oknum anggota TNI AD.

KH M Cholil Nafis

MUI: Salat Id yang Dilakukan Jemaah Aolia Tak Sesuai Syariat Islam

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Kiai Haji (KH) Cholil Nafis mengatakan, Salat Id yang dilakukan jemaah Aolia tidaklah sesuai syariat Islam.

img_title
VIVA.co.id
8 April 2024