Gugatan Praperadilan 6 Pengibar Bendera Kejora Ditolak

Praperadilan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon

VIVA – Gugatan praperadilan enam tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora, lambang Organisasi Papua Merdeka (OPM), ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title Mayjen Febriel Pastikan 3 ASN dan Satu Sopir Travel Korban Penembakan KKB Bukan Intel TNI

"Satu, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak terpenuhi. Dua, membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon," kata Hakim Agus Widodo di PN Jaksel, Selasa, 10 Desember 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim menolak perihal subjek praperadilan yaitu institusi Polri yang berwenang dengan menggunakan cq (casu quo). Menurut Hakim Agus, Presiden tak bisa didudukkan dalam pertanggungjawaban perkara ini. Meski Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan Undang-undang Polri.

img_title Panglima TNI Tekankan Satu Hal untuk Selesaikan Konflik Papua

Gugatan praperadilan yang dilakukan dinilai cacat formal. Hal itu lantaran gugatan disebut tidak masuk objek pemeriksaan di praperadilan. Alasannya karena mencampuradukkan gugatan penetapan tersangka dengan penyidikan hingga penggeledahan.

"Hakim pengadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan cacat secara formal, baik secara obyek permohonan praperadilan karena telah mencampuradukkan mengenai sah-tidaknya tindakan penyidik dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan sebagai tersangka dengan permohonan," katanya.

img_title Naik Pesawat ke Yahukimo, Pentolan OPM Abdon Kisamdu yang Buron Diciduk TNI

Sebelumnya, enam orang yang merupakan tersangka kasus pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di Istana Negara, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan ini atas penetapan mereka sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami ajukan selain penetapan (tersangka) tidak sah, banyak prosedur penggeledahan tidak sah, karena tanpa memiliki surat izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT dan RW setempat," kata Tim Advokasi Papua, Oky Wiratama Siagian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2019. (ase)

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangogawilhan) III Letnan Jenderal TNI Lucky Avianto

TNI Kontak Senjata dengan OPM di Nduga

Satgas TNI Habema terlibat kontak senjata dengan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat -Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap III Ndugama Derakma

img_title
VIVA.co.id
21 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut