Logo BBC

Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Peraturan KPU Diminta Harus Direvisi

Salah-satu persidangan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi. - RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Salah-satu persidangan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi. - RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Sumber :
  • bbc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera merevisi peraturannya tentang pencalonan kepala daerah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks koruptor boleh ikut pilkada usai lima tahun keluar penjara.

"Revisi peraturan ini penting segera dilakukan, agar mekanisme teknis pencalonan lebih pasti, khususnya bagi mantan terpidana yang akan menjadi calon," sebut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Rabu (11/12).

Dalam keterangan tertulisnya, Perludem juga meminta agar KPU "segera mensosialisasikan Peraturan KPU tersebut, yang sesuai dengan putusan MK".

Sebelumnya, dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (11/12) pagi, MK memutuskan "mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya "eks koruptor boleh maju pilkada setelah lima tahun keluar penjara".

Keputusan MK ini mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, yang diajukan Perludem dan Indonesia Corruption Watch.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ketika membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (11/12), sebagaimana dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Heyder Affan.

Selain itu, Perludem juga meminta KPU membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik melakukan penggantian atas calon yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) KPK dengan alasan calon tersebut berhalangan tetap.

"Sebab, dengan ditangkap oleh KPK maka si calon tidak bisa melakukan kewajibannya dalam berkampanye sebagai bagian dari kerja pendidikan politik yang harus dilakukan calon," kata Perludem.

Lebih lanjut, Perludem meminta perlu adanya terobosan pengaturan teknis dalam Peraturan KPU tentang Kampanye serta Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS.

Mereka meminta KPU menerjemahkan lebih spesifik, konkret, dan menjangkau secara luas atas klausul "jujur dan terbuka" bagi para mantan napi yang dicalonkan di pilkada. Dengan demikian, mantan napi harus mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi saat mencalonkan diri pada pilkada.

Seperti apa isi putusan MK?

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi mengubah isi Pasal 7 ayat 2 huruf g sehingga calon kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat. "Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Syarat pertama, calon kepala daerah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
  • Syarat kedua, calon kepala daerah yang mantan terpidana harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.
  • Syarat ketiga adalah calon kepala daerah bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Dalam amar putusannya, MK mengacu kepada putusan Mahkamah sebelumnya pada putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 yang pernah memutus Pasal 7 ayat 2 huruf g UU 10/2016 serta putusan terkait yakni 4/PUU-VII/2009 tentang norma hukum yang memuat persyaratan tentang pengisian jabatan publik dan putusan MK Nomor 120/PUU-VII/2009 tentang negative legislator.

Dalam pandangan hakim konstitusi, putusan 42/PUU-XIII/2015 dan putusan MK Nomor 71/PUU-XIV/2016 telah bergeser dari rumusan yang bersifat kumulatif menjadi alternatif.

Pergeseran membuat longgar syarat untuk memperoleh pemimpin yang bersih, jujur dan berintegritas sesuai putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 lalu.

MK tolak `jeda waktu 10 tahun` setelah hukuman

Mahkamah berpendapat, demokrasi bukan hak individu saja, tetapi juga nilai moralitas seperti kepantasan, kesalehan, kewajaran, kemasukakalan, dan keadilan.

Selain itu, hakim konstitusi juga merujuk kepada pejabat negara liberal yang mundur begitu tersandung kasus hukum meski dipilih rakyat.

Oleh sebab itu, Mahkamah berpendapat, penerapan syarat secara kumulatif perlu kembali diterapkan sesuai putusan asal di Putusan MK nomor 4/PUU-VII/2009.

"Mahkamah tidak menemukan jalan lain kecuali memberlakukan kembali keempat syarat kumulatif sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009," kata Hakim.

Namun, hakim tetap berkeyakinan kalau terpidana akibat kealpaan maupun terpidana tindak pidana politik tetap bisa maju dalam kontestasi calon kepala daerah.

Hakim menolak permohonan pemohon yang meminta agar jeda waktu narapidana harus 10 tahun setelah hukuman.

Gugatan masa tunggu koruptor diajukan oleh Perludem dan ICW, karena mereka mengganggap penting keberadaan masa tunggu bagi para koruptor untuk mendapat kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah.