Enam Pembakar Kantor Polisi di Madura gara-gara Hoax Dihukum Bui

Para terdakwa perusak Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, saat menjalani sidang dengan agend pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 11 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada enam terdakwa perusakan Markas Kepolisian Sektor Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

img_title Salurkan 80 Ribu Liter Air Bersih di Madura, AHY: Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rochmat dalam sidang putusan yang digelar di PN Surabaya pada Rabu, 11 Desember 2019. Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 200 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepada terdakwa Hasan Ahmad, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun. Sementara terhadap lima terdakwa lainnya, yakni Ali, Abd. Muqodir, Buchori, Abd. Rahim, dan Satiri, hakim menjatuhkan hukuman masing-masing tiga tahun penjara.

img_title Korban Meninggal Dunia Kebakaran KM. Mutiara Sentosa II Bertambah Jadi 5 Orang

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dan massanya melakukan perusakan dan menyebabkan timbulnya kerugian fasilitas publik,” kata hakim ketua Rochmat.

Menanggapi vonis itu, jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Kendati begitu, penasihat hukum terdakwa, Agung Widodo, mengaku keberatan atas vonis tersebut, terutama atas vonis lebih berat yang ditimpakan kepada kliennya, Hasan Ahmad.

img_title Razia Jasa Pengiriman, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Puluhan Bal Rokok Ilegal ke Timor Leste

“Yang kami sangsikan, kategori yang memberatkan dianggap tokoh itu yang bagaimana. Padahal dalam fakta persidangan maupun saksi yang kita hadirkan, tidak ada yang menerangkan terdakwa (Hasan Ahmad) itu tokoh,” kata Agung usai sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Insiden perusakan Markas Polsek Tambelangan di Sampang, Madura, terjadi pada 22 Mei 2019. Massa terprovokasi informasi palsu tentang adanya ulama setempat yang ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei di gedung Badan Pengawas Pemilu di Jakarta.

Massa yang terhasut mendatangi Markas Polsek Tambelangan, melempari batu dan membakar hingga kantor polisi itu hangus terbakar. Sebelas kendaraan bermotor juga terbakar. Akibat aksi anarkistis itu, kerugian ditaksir sebesar Rp10 miliar.

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Madura

Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2 Masih Misteri, Kemenhub Audit Manajemen Keselamatan

Setidaknya lima orang meninggal dunia setelah Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Mutiara Sentosa 2 terbakar di perairan utara Madura, pada Minggu 2 Agustus 2026 lalu

img_title
VIVA.co.id
9 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut