Majelis Ulama Aceh: Beri Salam dan Doa untuk Nonmuslim adalah Haram

Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menebitkan fatwa tentang salam lintas agama dalam perspektif syariat Islam dan mulai berlaku di Aceh.

Pesan Idul Fitri Kapolri: Dalam Perbedaan Tercipta Indahnya Toleransi

Berdasarkan dari naskah fatwa MPU Aceh tentang salam, doa, dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam, ada enam poin yang mengatur tentang salam lintas agama. Salah satunya ialah poin keenam: "Memberi salam dan berdoa untuk pengampunan dosa kepada non-muslim secara khusus adalah haram".

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali menjelaskan, memberi salam dengan lafaz tertentu kepada nonmuslim itu haram dilakukan oleh muslim.

Haram Hukumnya Berpuasa pada Hari Raya Idul Fitri, Ini Penjelasannya

“Kalau untuk memberi salam dengan lafaz tertentu (assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh) itu haram dilakukan kalau kepada nonmuslim yang tertentu; makna tertentu hanya non-muslim saja, itu haram dilakukan muslim kepada nonmuslim,” ujar Faisal saat dijumpai di kantornya di Banda Aceh, Kamis, 12 Desember 2019.

Namun, katanya, kalau doa yang lain dalam bentuk penghormatan dibolehkan, seperti doa agar diberi petunjuk dan doa selamat jalan. Salam penghormatan yang tidak mengandung doa, seperti selamat pagi, katanya, juga dibolehkan. Tapi bukan dalam bentuk doa pengampunan dosa.

Buka Bersama Perhimpunan Tionghoa, Istri Gus Dur Ingatkan Kemajemukan Indonesia

“Bagi Islam, tidak boleh juga melafazkan bahasa agama yang identik dengan agama tertentu. Itu juga tidak boleh dilakukan oleh orang Islam; haram untuk orang Islam kalau melakukan itu. Karena dalam agama lain, kadang-kadang itu terkait peribadatan ideologi dan peribadatan agama itu sendiri,” ujarnya.

Berikut ini poin-poin yang mengatur tentang salam lintas agama dalam fatwa MPU Aceh:

Poin keempat: Memberi salam sesama muslim adalah disunatkan, dan menjawab salam adalah wajib apabila memenuhi ketentuan syariat Islam;

Poin kelima: Memberikan penghormatan kepada nonmuslim yang tidak mengandung doa kesejahteraan, keselamatan dan keberkahan adalah boleh;

Poin keenam: Memberi salam dan berdoa untuk pengampunan dosa kepada nonmuslim secara khusus adalah haram;

Poin ketujuh: Penghormatan dari seorang muslim dalam kondisi normal kepada nonmuslim dengan ucapan dan tindakan khas keagamaan mereka adalah haram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya