PPATK Ungkap Kepala Daerah Simpan Uang Rp50 M di Rekening Judi Kasino

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin
Sumber :

VIVA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan baru. Sejumlah kepala daerah disebut kedapatan melakukan transaksi keuangan dan disimpan di rekening kasino si luar negeri. Jumlahnya fantastis yakni sebesar Rp50 miliar dalam bentuk valuta asing.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan hal itu. “Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing,” ujar Kiagus di Jakarta, Senin 16 Desember 2019.

Temuan PPATK ini mengejutkan publik. PPATK juga akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum terkait penelusurannya itu. KPK dan Mendagri akan menindaklanjuti hasil temuan ini.

Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

Diketahui, kasino adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perjudian. Untuk menyelenggarakan aktivitas judi secara legal, perusahaan tersebut harus mendapat izin dari pemerintah setempat di mana kegiatan tersebut beroperasi. 

Biasanya bidang usaha ini sangat menjanjikan dan memperoleh keuntungan yang sangat banyak. Di negera-negara yang mengizinkan kasino beroperasi secara legal biasanya menerapkan pajak penghasilan yang sangat tinggi. Setoran pajak ke pemerintah bisa mencapai 50% dari penghasilan perusahaan.

Menkominfo Sebut Pemerintah Segera Bentuk Satgas Atasi Darurat Judi Online
Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Menko polhukam RI, Hadi Tjahjanto mengungkapkan perputaran uang ada tiga bulan pertama di tahun 2024 terkait judi online jumlahnya tak main-main, yakni mencapai Rp 100 T.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024