Demokrat Sarankan Mahfud Hati-hati soal Wacana Hukuman Mati Koruptor

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto, mengkritik Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan ancaman hukuman mati bisa dimasukkan dalam rancangan KUHP. Dia menyarankan Mahfud tak sembarangan melontarkan wacana.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

"Sebaiknya pemimpin bangsa hati-hati dan bijak merespons pertanyaan, pahami politik hukumnya, pahami undang-undangnya agar kebijakannya proper, dan bukan atas dasar taste atau rasa emosional," kata Didik saat dihubungi, Senin, 16 Desember 2019.

Menurutnya, kalau memang Presiden Joko Widodo menginginkan perubahan politik hukum dan memberlakukan hukuman mati secara umum terhadap koruptor, langkah terbaik dan konkret dengan mengajukan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan seperti usulan Mahfud MD untuk memasukkannya dalam revisi KUHP. Sebab KUHP hanya mengatur tindak kejahatan utamanya untuk undang-undang khusus seperti KPK.

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

Wacana hukuman mati bagi koruptor, katanya, sebetulnya bukan hal yang baru dalam perundang-undangan di Indonesia. Pasal 2 ayat (2) UU 31/19 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah diatur dengan jelas tentang pidana mati bagi koruptor. 

"Sangat jelas diatur bahwa koruptor dapat dijatuhi hukuman mati bila dilakukan dalam kondisi-kondisi tententu seperti saat negara dalam bahaya, saat bencana alam, dilakukan berulang kali dan saat negara krisis ekonomi dan moneter," kata Didik.

Soroti Kasus Harvey Moeis Korupsi 271 T, Mahfud: KPK Kurang Greget

Ia meminta para pemimpin bangsa agar memahami konstitusi dan undang-undang secara utuh. Sebab itu menjadi sangat penting, agar tidak gagap dan memahami apa yang diucapkan. Bicara kebijakan dan politik hukum, tidak seharusnya pemimpin bangsa hanya mendasarkan kepada emosional publik, harus ada dasar dan pertimbangan rasionalnya secara bijak.

"Seandainya Pak Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menginginkan adanya perubahan politik hukum hukuman mati terhadap koruptor secara keseluruhan, seharusnya dituangkan dalam perubahan UU KPK yang lalu, untuk bisa dibahas dalam proses legislasi bersama DPR," ujarnya.

Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024