Mobil Porsche yang Disita Polda Jatim Akhirnya Dikembalikan

Mobil Porsche berwarna biru yang diambil oleh pemiliknya setelah menunjukkan bukti kepemilikan di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 16 Desember 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Satu dari empat belas mobil mewah yang diamankan aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur diambil oleh pemiliknya setelah dia mampu menunjukkan dokumen-dokumen kepemilikan kendaraannya pada Senin, 16 Desember 2019. Mobil dimaksud ialah Porsche warna biru, milik seorang pengusaha bernama Nasion Said Marcos (57 tahun).

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Porsche milik Marcos disita oleh polisi sejak Jumat, 13 Desember 2019, berbarengan dengan penyitaan satu unit Ferrari dan satu unit McLaren. Dia menceritakan, saat disita mobilnya tengah berada di bengkel dalam proses pengubahan warna. “Warna asalnya oranye,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Belum selesai pengerjaan mengubah warna, polisi datang dan menanyakan surat-surat resmi kendaraan itu. Marcos mengatakan, saat itu dokumen kendaraannya ada di Jakarta untuk kepentingan pengurusan dokumen mengubah warna.

Viral Aksi Warga Dubai Tarik Mobil saat Banjir Pakai Jetski

“Dan sekarang saya bawa surat-suratnya lengkap ke sini, Polda mengembalikan dengan servis lengkap, diantar sampai ke rumah,” ujar Marcos.

Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan, Marcos adalah pemilik mobil mewah pertama yang mengambil ke Polda dengan membawa bukti kepemilikan lengkap, berikut bukti pembayaran pajak. “Kita kembalikan karena sudah membayar pajak,” ujarnya.

Mengenaskan, Ini Penampakan Mobil-mobil Mewah Terendam Banjir di Dubai

Luki menegaskan, selain bukti kepemilikan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti pembayaran pajak juga disyaratkan bagi pemilik jika ingin mengambil kembali mobilnya yang disita. “Kalau belum, saya suruh bayar pajak dulu, nanti bawa bukti bayar pajaknya dan akan dikembalikan,” ucapnya.

Untuk mobil-mobil lain yang belum diambil, jika pemiliknya tidak mampu menunjukkan surat resmi sebagai bukti kepemilikan, polisi akan menyita sebagai barang bukti. Luki menegaskan, polisi akan menyelidiki dari mana asal dan dengan cara apa mobil tersebut diperoleh si pemilik. “Pemiliknya akan kita periksa, dapatnya dari mana, belinya dari mana, kita akan urut ke belakang sampai ke bea cukai,” tandasnya.

Dari situ nanti akan diketahui apakah mobil tersebut diperoleh dengan cara melanggar aturan yang berlaku atau tidak. Jika terbukti, sangat mungkin hal itu akan diproses secara pidana. “Apakah barang curian, apakah penyelundupan, itu nanti akan kami selidiki,” ujar Luki.

Sejak Jumat, 13 Desember 2019, sedikitnya empat belas mobil mewah disita aparat Polda Jatim di Surabaya, Malang, dan sekitarnya. Penindakan itu dilakukan untuk penyelidikan dugaan banyaknya mobil mewah yang tidak dilengkapi surat resmi alias bodong. Luki mengatakan bisa jadi jumlah supercar yang akan bertambah. “Karena mobil mewah di Jawa Timur jumlahnya banyak,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya