LBH Pasang Badan Bela Keluarga Nenek yang Ditabrak Harley Davidson

Warga memenuhi kediaman nenek dan cucu yang tertabrak Harley di Bogor.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhammad AR

VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor meminta polisi tetap memproses hukum kasus pengendara sepeda motor Harley Davidson yang menabrak seorang nenek hingga tewas meski si penabrak menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

Tersangka penabrak, Heru Kurniawan, memang bersedia memberikan uang santunan kepada keluarga korban, Siti Aisah (52 tahun), dan menanggung biaya pengobatan cucunya yang juga menjadi korban, Anya Septia (5 tahun). Namun, menurut LBH Bogor, semua itu tak menggugurkan peristiwa pidananya, yakni kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia atau luka-luka.

"Proses hukum oleh polisi harus tetap berlanjut, meski yang tersangka bersedia menanggung pemakaman, memberikan santunan dan pengobatan bagi Anya Septia (5), cucu Aisah yang masih dirawat di RS PMI," kata Direktur Eksekutif LBH Bogor, Zentoni, saat diwawancarai VIVAnews, Selasa, 17 Desember 2019.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Zentoni menjelaskan, dalam Pasal 235 ayat (1) Undang Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan: "Jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana."

"Polisi tidak bisa menghentikan kasus ini karena delik umum atau biasa tadi, sebagaimana perintah Undang-Undang di mana polisi tinggal laksanakan," kata Zentoni. "Sehingga tak ada alasan polisi untuk menghentikan kasus yang menyeret tersangka HK. Intinya perdamaian tak menghilangkan pidana."

Anak dan Keponakan Teuku Rifnu Wikana Jadi Korban Kecelakaan, Ada yang Sampai Patah Tulang

Sanksi pidana untuk pengemudi kendaraan bermotor penyebab kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

LBH Bogor siap mengadvokasi atau mendampingi keluarga korban kecelakaan Harley hingga tuntas di meja pengadilan. "Kami siap menjadi pendamping, kuasa hukum, bila keluarga [korban] menginginkan," ujarnya.

Advokat dari Law Office Arsywendo & Partner, Dwi Arsywendo, berpendapat serupa. Menurutnya, upaya perdamaian atas kecelakaan merupakan kewenangan antara korban dan kewajiban pelaku. Namun tidak berarti dapat menghentikan proses perkara hukum yang bukan merupakan delik aduan.

"Alasan memaafkan, dan sekalipun ada pemberian kompensasi, akan menjadi alasan bagi hakim di pengadilan dalam menentukan putusan nanti. Jadi tidak serta-merta dapat menghentikan suatu tindak pidana," ujarnya.

Dwi mengingatkan, tindak pidana dalam perkara kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, termasuk dalam delik umum, sehingga proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan, meski keluarga korban sudah memaafkan tersangka.

"Keikhlasan dari keluarga korban juga tidak dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutus hukuman terdakwa menjadi ringan karena berat ringannya hukuman pidana yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya