Bamsoet Usul Pemindahan Ibu Kota Diperkuat Lewat Tap MPR
- Kementerian PUPR
VIVA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo, melempar usul terhadap pemindahan Ibu Kota baru yang tengah dirancang oleh pemerintah. Bagi Bambang, agar rencana itu kuat menjadi landasan, tidak hanya dibuatkan Undang-undang.
Menurut dia, agar berkekuatan hukum tetap dan memiliki payung hukum yang kuat juga perlu ada Ketetapan MPR atau selama ini dikenal Tap MPR.
"Jadi saran saya untuk menjaga legacy ini tetap terawat dengan baik harus diikat dengan itu, (karena) merupakan bagian daripada GBHN yang harus diikuti oleh bangsa Indonesia dalam 50 sampai 100 yang akan datang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 18 Desember 2019.
Menurut politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu, pada pemerintah Soeharto, sedianya pernah mewacanakan pemindahan Ibu Kota Jakarta ke wilayah Jonggol, Jawa Barat.
Dalam perjalanannya sudah banyak investor yang tertarik, meski akhirnya rencana urung dilaksanakan. Dengan kini dua Kabupaten di Kalimantan Timur ditetapkan, Bamsoet berharap, wacana soal pindah Ibu Kota Negara tidak berubah, walaupun pucuk kekuasaan berganti.
"Pertanyaan yang penting adalah bagaimana kekuatan UU yang dibuat oleh kita saat ini, kemudian nanti pada saat nanti pergantian pimpinan itu tidak ditorpedo atau dimentahkan. Sehingga pemindahan Ibu Kota itu gagal. Kita punya pengalaman," kata dia.
Seperti diketahui rencana pemerintah membangun Ibu Kota baru di Kalimantan Timur nampaknya didukung penuh oleh hampir seluruh fraksi di parlemen.
Lewat Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, yakni yang mengatur sejumlah aturan, salah satunya terdapat RUU Ibu Kota Negara menjadi Prolegnas prioritas 2020.