KPK Eksekusi Bowo Sidik dan Idrus Marham

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 23 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi yang telah inkrach alias bekekuatan hukum tetap.

Idrus Marham Ungkap di Balik Alasan Prabowo Melarang Pendukungnya Turun ke Jalan

Kedua terpidana itu adalah mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso yang terjerat kasus suap jasa pelayaran, serta mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham terkait suap proyek PLTU MT Riau-1.

"Telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Bowo Sidik Pangarso di lapas klas 1 Tangerang," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 18 Desember 2019.

Idrus Marham: Fakta atau Omon-Omon?

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso.

Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso

Dutra Parahyangan Komitmen Buka Lapangan Kerja dan Jadi Jasa Transportasi Terbesar

Dalam perkara kasus suap jasa pelayaran, Bowo Sidik Pangarso divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Bowo dinilai  terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait jabatan.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun turut mencabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani pidana pokok. Bowo dinilai terbukti menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono dan General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty.

Sementara itu, Idrus Marham yang juga mantan Menteri Sosial telah dieksekusi ke lapas klas 1 Cipinang atas kasus suap proyek PLTU Riau-1. Idrus akan menjalani hukuman selama dua tahun menyusul dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya