Pemerintah Dua Kali Blokir Internet, AJI: Ganggu Kerja Jurnalis

Konferensi pers AJI di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/ Syaefullah

VIVA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyoroti soal pemblokiran internet yang dilakukan oleh pemerintah sepanjang tahun 2019.

Youtuber Bobon Santoso Mau Jual Alphard Demi Kasih Makan Orang Papua

Sekretaris Jenderal AJI, Revolusi Riza mengungkapkan, pembatasan jejaring internet yang dilakukan oleh pemerintah pada  Mei 2019 hingga September 2019. 

Menurut dia, alasan pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap media sosial, khususnya fitur penyebaran video dan gambar itu untuk menghindari penyebaran berita bohong terkait aksi di sekitar gedung Bawaslu pascapemilu 2019.

Bobon Santoso Menangis Sesenggukan Usai Ceritakan Mengenai Papua

Tak hanya sampai itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan kebijakan serupa berupa throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua, pada 19 Agustus 2019. Serta pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat yang diumumkan pada 21 Agustus 2019.

"Alasan yang disampaikan pemerintah juga sama yakni untuk mencegah penyebaran hoaks usai rentetan aksi, di sejumlah wilayah Papua yang dipicu tindakan rasisme yang terjadi di Surabaya terhadap mahasiswa Papua," ujar Riza di kantornya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin, 23 Desember 2019. 

Kemenkes Ungkap Calon Dokter Spesialis Alami Depresi hingga Mau Bunuh Diri

Kebijakan pemblokiran ini, menurut dia, diulang kembali oleh pemerintah pada September 2019 lalu menyusul kerusuhan di Wamena, Papua. 

AJI sangat menyayangkan terhadap pemerintah yang melakukan pembatasan jaringan internet tersebut. Hal ini berdampak terhadap kinerja para awak media. "Kami sebagai jurnalis kesulitan melakukan kerja jurnalistik. Teman-teman yang di Papua kesulitan melaporkan kejadian di sana karena kita tidak bisa melakukan pengiriman data," ujarnya. 

Ia menambahkan, pemblokiran ini berdampak pada kerja jurnalis, dan juga menghambat hak masyarakat mendapatkan informasi. 

"Atas tindakan pemblokiran internet di Papua pada bulan Agustus tersebut, AJI memutuskan menggugat pemerintah ke PTUN Jakarta dengan harapan tindakan tersebut tidak diulangi lagi di kemudian hari," ujarnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya