Kisruh Pelabuhan Marunda, Menko Luhut Tegaskan Harus Jalani Putusan MA

Pelabuhan Marunda
Sumber :
  • Dok. PT Karya Citra Nusantara Marunda

VIVA – Kisruh pembangunan Pelabuhan Marunda antara PT Karya Citra Nusantara dengan PT Kawasan Berikat Nusantara hingga kini masih terus bergulir. Pembangunan masih belum bisa dilanjutkan meski Mahkamah Agung pada September lalu telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KCN terkait kasus sengketa saham dengan KBN. 

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan 3 Provinsi Terbaik, Wujudkan Kota Berketahanan

Pada 27 November 2019, Direktur Utama KBN Sattar Taba berkirim surat kepada kementerian koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, supaya menghentikan rencana pelaksanaan groundbreaking dermaga pier 2 dan 3 terminal umum PT KCN.  

Kemudian akhirnya, dalam rapat kelompok kerja (Pokja) IV yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona Laoly pada 29 November 2019. Telah disepakati bahwa semua pihak harus menghomati keputusan MA, sehingga pembangunan dan operasional KCN harus tetap berjalan dan memberi waktu 14 hari kepada semua pihak untuk berdamai.

Kebut 12 Proyek IKN, Waskita Karya Pastikan 7 Proyek Rampung Semester I-2024

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama KCN Widodo Setiadi, kuasa hukum KBN Hamdan Zoelva dan kementerian terkait proyek tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, pentingnya untuk segera menyelesaikan pembangunan pelabuhan Marunda yang sudah tertunda selama bertahun-tahun ini. 

Sunra Bangun Pabrik Motor Listrik Senilai US$120 Juta, Kemenperin: Iklim Investasi RI Makin Kondusif

Apalagi menurutnya, sengketa hukum ini karena PT KBN menggugat anak usahanya sendiri PT KCN dan Kementerian Perhubungan atas berbagai masalah yang bisa diselesaikan secara internal. Seperti porsi kepemilikan saham, letak pelabuhan hingga masalah hak konsesi atas pelabuhan Marunda. 

Rapat dengan kementerian dan pihak-pihak terkait masalah ini pun sudah digelar Luhut pada Senin 23 Desember lalu. "Kasus ini sudah dimenangkan di tingkat MA, semua pihak sudah harus mengikuti keputusan ini," ujar Luhut dikutip dari keterangannya Jumat 27 Desember 2019. 

Seperti diketahui, akibat berbagai permasalahan ini yang berujung di Mahkamah Agung, pelabuhan pier 1 hingga 3, yang semula direncanakan akan selesai pada 2012, hingga saat ini pembangunan belum selesai. Bahkan, dermaga pier 1 dan dermaga pier 2 baru selesai sekitar 30 persen dari target. 

"Pembangunan pelabuhan ini harus dilanjutkan segera sesuai dengan keputusan," tegas Luhut.  

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya