Aksi Bela Uighur Serukan Boikot Produk Cina

Ormas Islam menggelar aksi demonstrasi bela Uighur di depan Kedubes China.
Sumber :
  • VIVAnews/ Bayu Januar.

VIVA – Ketua PA 212 Slamet Marif menyerukan kepada rakyat Indonesia khususnya umat Islam agar memboikot dan tidak lagi membeli produk buatan Cina. Hal tersebut sebagai bentuk protes dan kecaman mereka atas kekerasan dari Pemerintah Cina kepada muslim Uighur.

Mengenal Xinjiang, Rumah Mayoritas Muslim di Negara China

Seruan boikot produk Cina itu disampaikan Slamet saat berorasi dalam aksi bela Uighur di depan Kedutaan Besar Cina di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember. Adapun seruan tersebut merupakan salah satu dari tujuh poin pernyataan massa aksi.

"Menyerukan kepada rakyat Indonesia umumnya dan umat Islam khususnya untuk memboikot pembelian atau konsumsi dari produsen, distributor Cina dan menarik seluruh simpanan dari sistem perbankan milik Cina dan menghentikan seluruh proyek kerja sama dengan Cina dalam segala bentuknya," ujar Slamet di lokasi aksi.

Human Rights Watch Menuduh China Menutup dan Menghancurkan Masjid-masjid

Selain itu, dalam pernyataan sikapnya, massa aksi juga mengecam Pemerintah Indonesia yang dinilai hanya berpangku tangan dan tidak mengambil sikap apa pun atas permasalahan muslim Uighur.

Mereka kemudian meminta agar Pemerintah Cina menghentikan segala bentuk kekerasan dan perampasan hak asasi manusia muslim Uighur. 

51 Negara Kecam China Karena Melanggar Hak-hak Warga Uighur

"Menuntut pemerintah komunis Cina agar menghentikan segala perampasan hak asasi manusia Uighur. Menuntut pemerintah komunis Cina untuk tidak melarang peribadatan muslim Uighur serta tidak melarang Alquran untuk dibaca dan disebarluaskan," kata Slamet.

Massa aksi masih terus menyampaikan pendapat di depan Kedubes Cina meski kondisi hujan. Bahkan, peserta aksi sempat menunaikan ibadah Salat Ashar meskipun diguyur hujan.

Mereka mengatakan tetap akan berada di lokasi sampai perwakilan Kedubes Cina menerima delegasi mereka untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya