Kejaksaan Agung Cekal 10 Pejabat Jiwasraya

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Adi Toegarisman
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Januar

VIVA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Adi Toegarisman memastikan, 10 pejabat yang dilakukan pencekalan terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN, PT Asuransi Jiwasraya masih berada di Indonesia dan tak melarikan diri ke luar negeri. 10 orang tersangka itu diketahui atas nama inisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT dan AS.

Waspada! DBD di Indonesia Melonjak Hampir 3 Kali Lipat pada Kuartal I 2024

"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigrasi sesuai prosedurnya melalui JAMIntel dan sudah dilakukan pencegahan," kata Adi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 30 Desember 2019.

Ia pun menegaskan, pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap 10 orang tersebut. Dengan begitu, mereka tak dapat melarikan diri atau kabur ke luar negeri.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

"Iya masih dicekal. Nanti sampai berjalan prosesnya nanti akan kelihatan sebetulnya siapa-siapa yang kita cekal. Tapi sudah jelas disampaikan kemarin bahwa ada 10 orang sudah kami cekal," tegasnya.

Selain itu, pihaknya saat ini sedang mencari aset-aset milik para tersangka yang berkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani oleh JAMPidsus.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

"Kami akan menyelesaikan secara tuntas mencari aset-asetnya yang berkaitan dengan perkara itu. Kami sedang bekerja ya. Tolong ikutin kita, dukung supaya nanti penyelesaian perkara ini bisa utuh," ujarnya.

Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Diketahui sebelumnya, Kejagung menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin mengatakan, PT Jiwasraya menempatkan 95 persen saham di perusahaan yang berkinerja buruk. Dugaan awal potensi kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp 13,7 triliun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya