19 Kali Berkas Dipingpong, Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Bambang DH

Bambang DH, mantan wali kota Surabaya yang juga politikus PDIP, usai diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Selasa, 25 Juni 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melakukan gelar perkara secara khusus pada kasus korupsi dana jasa pungut (japung) Rp720 juta yang menjerat mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH, sebagai tersangka. Dari gelar itu penyidik akan menentukan status tersangka Bambang DH yang sudah menggantung selama enam tahun. 

Pemilih Milenial Bisa Makan Gratis di Kafe-Resto Surabaya Usai Nyoblos, Ini Syaratnya

Gelar perkara akan dilakukan menindaklanjuti pernyataan Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan yang mengaku akan meminta penyidik agar menyelesaikan kasus tersebut, guna diperolehnya kepastian hukum. "Saya akan cek ke penyidik," katanya beberapa pekan lalu. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan mengatakan bahwa berkas kasus tersebut sudah belasan kali dikembalikan oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Jatim. "(P19) sudah sembilan belas kali," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Rabu, 1 Januari 2020. 

Geger Kenakan Rompi Biru Identik Prabowo-Gibran, Ini Klarifikasi Walkot Surabaya Eri Cahyadi

Karena berkas tak kunjung dinyatakan sempurna alias P21, makan gelar perkara secara khusus akan dilakukan. "Kita akan lakukan gelar perkara khusus terhadap proses penyidikan yang kita lakukan, cukup bukti atau tidaknya. (Untuk menentukan status kasus itu dihentikan atau dilanjutkan) nanti tergantung hasil gelar pekara," ujar Gidion. 

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Rudi Irmawan mengatakan bahwa berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polda Jatim terakhir kali pada Januari 2019. Petunjuk yang disisipkan di berkas agar dilengkapi penyidik tetap sama dengan P19 sebelumnya, yakni kurangnya bukti niat jahat (mens rea) oleh tersangka. 

Satpol PP Ditendang Oknum Buruh, Wali Kota Surabaya: Mereka Adalah Pahlawan

"Sampai sekarang kami belum menerima lagi berkas perkara tersebut dari Polda," kata Rudi dalam Refleksi Kinerja Kejati Jatim Tahun 2019 di kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Selasa, 31 Desember 2019. 

Kasus korupsi japung terkait kucuran dana dari APBD Pemerintah Kota Surabaya tahun 2009 untuk anggota DPRD setempat sebesar Rp720 juta. Kala itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH, kini petinggi PDI Perjuangan dan anggota Komisi III DPR RI. Adapun Ketua DPRD Surabaya saat itu ialah Musyafak Rouf, kini Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya. 

Polda Jatim mengusut dana japung pada tahun 2010. Masuk pengadilan, empat orang jadi pesakitan dan sudah selesai menjalani masa hukuman. Mereka ialah Musyafak Rouf; eks Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin; eks Sekretaris Kota, Sukamto Hadi; dan eks bagian keuangan Pemkot, Purwito. 

Pada tahun 2012, Polda Jatim melakukan pengembangan dari fakta persidangan keempat terpidana itu. Hasilnya, pada 2013, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sampai sekarang, perkara Bambang DH tak klimaks-klimaks. Belum masuk pengadilan, tak juga dihentikan alias di-SP3. Enam tahun sudah Bambang DH digantung status tersangka.

Perkara Bambang DH ngendon karena silang pendapat Polda dengan Kejati Jatim. Bolak-balik diserahkan penyidik, berkas perkara itu tak jua dinyatakan lengkap (P21). Petunjuk jaksa peneliti Kejati, penyidik belum menyertakan bukti adanya mens rea (niat perbuatan jahat) tersangka. Jaksa minta penyidik Kepolisian melengkapinya. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah mensupervisi, namun tetap buntu.

Bambang DH sendiri tak mau ambil pusing dengan status tersangkanya itu. Dia juga mengaku tidak akan mengambil langkah apapun untuk membereskan ketidakpastian hukum yang membelitnya. "Saya santai saja," katanya ditemui wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya beberapa waktu lalu. 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya