Pemerintah Kompensasi Rp50 Juta untuk Rumah Rusak Berat akibat Banjir

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR, Basuki Hadimuljono
Sumber :
  • VIVAnews/Fikri Halim

VIVA – Pemerintah pusat memberikan kompensasi kepada masyarakat yang menjadi korban banjir bandang dan tanah longsor. Beberapa daerah yang menjadi korban seperti di Kabupaten Bogor tepatnya di Sukajaya maupun di Kabupaten Lebak Banten. 

Berbulan-bulan Banjir Tak Kunjung Surut, Daerah di Bulak Barat Depok Ini Bak Kampung Mati

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono mengatakan, keputusannya memang ada relokasi seperti di Bogor ada sekitar 2.800 rumah. 

Mereka yang direlokasi lanjut dia akan dibangunkan rumah dengan tipe 3x6. Sementara yang rusak berat, pemerintah menyiapkan Rp50 juta. 

Kasus Temuan Mayat Bayi Tanah Abang, Polisi Tangkap Orang Tua

"Yang rusak berat dan hilang karena longsor sudah hilang rumahnya, kalau rusak berat di situ kasih kompensasi Rp 50 juta. Kalau tidak bisa tinggal di situ kan relokasi, ya kita kerjain," jelas Basuki di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu 8 Januari 2020.

Di Sukajaya Bogor, kemungkinan relokasi dilakukan di lahan milik BUMN yaitu PT Perkebunan. Sesuai dengan permintaan Presiden Jokowi, meminta relokasi dari tempat semula. 

Ribuan Rumah dan Ratusan Hektare Sawah di Tasikmalaya Terendam Banjir

Di Lebak, juga demikian. Namun masih direkapitulasi. Juga lahannya, masih dicarikan oleh pemerintah daerah. 

Kepala BNPB Letjen Doni Monardo mengatakan, pihaknya nanti yang akan menyalurkan kompensasi terhadap bangunan rumah yang rusak tersebut. 

"Dari BNPB melaporkan dukungan pemerintah pusat sesuai perintah presiden untuk dukungan rumah rusak berat sebesar Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta tanpa pembangunan huntara," kata Doni.

"Artinya apa? Artinya masyarakat nanti akan dapat dana kehunian sebesar Rp500 ribu/bulan sampai nanti rumahnya bisa dihuni kembali," lanjut dia. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya