KPK Ajukan PK Perkara BLBI Syafruddin Temenggung

Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) terkait vonis bebas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
 
Syafruddin dibebaskan Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Kasasi atas perkara dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.
 
"Benar KPK telah mengajukan upaya hukum luar biasa, PK terhadap putusan kasasi MA nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa SAT (Syafruddin Temenggung)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media, Kamis, 9 Januari 2020.

Ria Ricis dan Teuku Ryan Resmi Cerai, MA Hapus Putusan Sidang Dari Website

Ali Fikri menjelaskan, sidang perdana PK akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini. Sidang beragendakan pembacaan memori PK oleh jaksa KPK. "PK perkara atas nama terdakwa SAT dalam kasus BLBI agenda pembacaan memori PK oleh jaksa," kata Ali.

Sebelumnya majelis hakim kasasi MA mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 9 Juli 2019, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.

Jaksa Ungkap Gazalba Saleh Cuci Uang Beli Alphard, tapi di LHKPN Bilang Cuma Ada Avanza

Dalam putusan bebas MA terhadap Syafruddin terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari para hakim. Ketua Majelis Hakim Salman Luthan menyatakan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI yang menyebut kasus Syafruddin merupakan ranah pidana.

Sedangkan Hakim Syamsul Rakan Chaniago menyatakan perbuatan Syafruddin masuk dalam ranah perdata dan Hakim Askin mengatakan bahwa perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.

Akal-akalan Gazalba Saleh Cuci Uang Korupsi: Pakai Profesi Dosen hingga KTP Orang Lain

Namun pasca vonis, MA memutuskan Syamsul Rakan terbukti melanggar etik dan perilaku hakim. Pasalnya Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum di kantor firma hukum, meskipun telah menjabat hakim ad hoc Tipikor pada MA.

Selain itu, Syamsul juga terbukti melakukan kontak dan bertemu dengan Ahmad Yani salah seorang penasihat hukum Syafruddin di Plaza Indonesia tanggal 28 Juni 2019 pukul 17.38 s.d Pukul 18.30 WIB. Padahal Syamsul sedang menangani Kasasi yang diajukan Syafruddin.

Atas pelanggaran etik tersebut, MA menjatuhkan sanksi sedang terhadap Syamsul Rakan. Dengan sanksi tersebut, Syamsul Rakan dihukum enam bulan dilarang menangani perkara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya