KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Tersangka Kasus Suap

Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Sumber :
  • VIVA / Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan status tersangka atas Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Wahyu menjadi tersangka kasus suap menyangkut pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. 

Hari Ini Hakim MA Gazalba Saleh Bakal Diadili di PN Jakpus

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya menyesalkan kasus korupsi yang menjerat Wahyu Setiawan. Kasus ini mencederai proses demokrasi yang sudah dibangun dengan susah payah.

Selain Wahyu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK. Salah satunya Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka. 

Pengakuan Pelaku Bunuh Wanita MiChat di Bali

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap)," kata Lili.

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

Adapun sebagai pemberi, penyidik lembaga antirasuah  menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I, Harun Masiku dan kader PDIP, Saeful. Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Pada perkara tersebut, KPK kata Lili mengamankan uang suap sekitar Rp400 juta dalam bentuk uang Dolar Singapura.

Sejatinya, KPK mengamankan delapan orang pada operasi tangkap tangan Rabu kemarin. Namun Harun Masiku tak termasuk yang diamankan.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Lili.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya