Banjir Kepung Akses Bandara Samarinda, Calon Penumpang Diangkut Truk

Calon penumpang di Bandara APT PRanoto Samarinda.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

VIVA – Hujan yang mengguyur wilayah Samarinda sejak Jumat hingga hari ini mengakibatkan banjir di sejumlah titik di Samarinda. Akses menuju Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto pun lumpuh.

Sindir Heru Budi, Ketua DPRD: Siapapun Pj Gubernurnya Kalau Gak Radikal Ya Jakarta Tetap Banjir

Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan telah menangani gangguan operasional penerbangan akibat hujan deras disertai banjir di bandara tersebut. 

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara APT Pranoto Dodi Dharma Cahyadi mengatakan, pihaknya menyediakan angkutan untuk menjemput penumpang ke bandara. Angkutan yang disiapkan baik bus atau pun truk yang bisa menerjang banjir. 

Isuzu Pamer Teaser V-Cross Facelift, Meluncur Sebentar Lagi

"Kami menyiapkan bus di titik aman banjir setelah Lempake dengan kapasitas 25 seat (tempat duduk). Mohon diinfokan kepada calon penumpang," kata Dodi dikutip dari keterangannya Sabtu, 11 Januari 2020.

Upaya itu dilakukan, mengingat ada beberapa titik banjir menuju bandara, seperti simpang Alaya, dan simpang Mugi Rejo. Dodi berharap, penumpang tak terjebak lama di titik banjir.

China Dilanda Banjir Bandang, 4 Orang Tewas dan 10 Hilang

"Kami berharap para penumpang dapat datang tepat waktu untuk dapat menghindari banjir," harapnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya terus memantau situasi terkini di bandara tersebut. Penanganan nya pun dipastikan akan dilakukan secara tepat dan cepat. 

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak bandara, maskapai penerbangan dan juga stakeholder terkait melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII untuk menangani masalah gangguan operasional penerbangan secara tepat, cepat dengan tetap mengedepankan keselamatan dan keamanan penerbangan, ” kata Polana. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 15 Tahun 2019 yang secara khusus mengatur pelaksanaan penerbangan pada keadaan kahar (Force majure). 

Isinya adalah, meminta kepada maskapai untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan, menyusun dan melaksanakan prosedur rencana kontigensi penerbangan dan pelayanan penumpang. Aturan itu pun meminta maskapai memudahkan penumpang untuk menyusun ulang rencana perjalanan.

Di antaranya dengan reschedule, reroute ataupun pemindahan ke penerbangan badan usaha angkutan udara lainnya. Dan memudahkan pengembalian uang tiket (refund) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bus untuk calon penumpang di Bandara APT PRanoto Samarinda.

Maskapai juga diminta untuk berkoordinasi dengan pihak penyelenggara bandar udara dalam hal penyediaan sarana dan fasilitas yang dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada penumpang.

Lalu, menyampaikan informasi kepada penumpang angkutan udara yang benar dan jelas mengenai alasan keterlambatan penerbangan, perubahan jadwal penerbangan, pembatalan penerbangan, dan kepastian keberangkatan melalui media informasi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya