Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Didakwa Kasus Suap Meikarta Rp900 Juta

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Sumber :
  • VIVAnews/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa didakwa kasus suap izin proyek Meikarta senilai Rp900 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan suap tersebut dilakukam terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya, dalam keikutsertaannya pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2018.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yadyn menjelaskan, suap tersebut berawal pada fase Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017. Suap itu diberikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto secara bertahap.

“Terkait Rp900 juta kepada Sekda itu terkait Raperda RDTR, pertama Rp100, (kemudian) Rp300 dan Rp500 juta untuk kepentingan pembuatan banner spanduk dalam rangka persiapan pemilihan gubernur Jawa Barat,” ujar Yadyn di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Bandung, Senin, 13 Januari 2020.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Penyerahan itu berawal saat pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Henri Lincoln, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Waras Wasisto di Rest Area Km 38 arah Cikampek pada Juli 2017. Keempat orang itu membahas langkah penyelesaian Raperda RDTR di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, Waras menghubungi Iwa Karniwa dan menyampaikan minta dibantu untuk menyelesaikan RDTR dan waktu untuk bertemu. Setelah pertemuan, terdakwa Iwa Karniwa menyuruh Waras untuk menyampaikan kepada Henri dan Neneng menyediakan uang Rp1 miliar. Namun dalam permintaan itu, Waras hanya memberikan Rp900 juta secara bertahap.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

“Untuk dua kali penyerahan, Rp100 maupun 300 itu untuk pembelian banner spanduk dipasang di lima kabupaten Kota, untuk yang 500 juta itu pemberiannya cash langsung kepada terdakwa,” katanya.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya