Eks Sekda Jabar Minta 1 Miliar di Proyek Meikarta, Waras : Itu Murah

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Sumber :
  • VIVAnews/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, didakwa kasus suap izin proyek Meikarta senilai Rp900 juta untuk pembiayaan keikutsertaannya di Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.

Andre Rosiade: 131 Konsumen Meikarta yang Datang ke DPR Sudah Dapat Haknya

Iwa, dalam kasus suap tersebut, telah meminta Rp1 miliar kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto. Waras merupakan penghubung dengan Sekretaris Dinas PUPR Henri Lincoln, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili yang berkepentingan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang mendapat persetujuan substansi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

Mendengar permintaan Rp1 miliar, Henry dan Neneng segera mencairkan secara bertahap setelah mendapat masukan dari Waras dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai PDI Perjuangan Soleman.

Pengacara Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Buru Selatan, Diduga Obstruction of Justice

"(Waras dan Soleman) menyampaikan bahwa permintaan terdakwa terkait uang sejumlah Rp1 miliar adalah murah, biasanya Rp3 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yadyn di Bandung Jawa Barat, Senin, 13 Januari 2020.

Kemudian, Iwa menggunakan uang tersebut untuk pembiayaan spanduk dan atribut yang dipasang di Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta dengan tujuan meningkatkan tingkat popularitas dalam pencalonannya di Pilgub Jabar.

Andre Rosiade: Gebrak Meja dan Sidak ke Meikarta Sudah Memberikan Hasil ke Konsumen

Setelah mendapat uang itu, Iwa kemudian meminta kepada Kabid Tata Ruang Dinas Bina Marga Jawa Baray Muhamad Nur Kuswandana agar mempercepat proses RDTR sekaligus memberitahu pencalonannya di Pilgub Jabar.

"Tolong dibantu proses RDTR Kabupaten Bekasi. Terdakwa juga menyampaikan akan mencalonkan diri sebagai calon gubernur Jawa Barat dari Partai PDI Perjuangan dan mengatakan ‘saya butuh banner, spanduk," ujar Jaksa menirukan perkataan Iwa.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa didakwa pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya