Istana Tegaskan Tak Pandang Bulu soal Kasus Jiwasraya

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fikri Halim

VIVA – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan langkah Kejaksaan Agung yang menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, patut diapresiasi. 

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Fadjroel memastikan, penegakan hukum di Tanah Air harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa yang bersalah, harus diproses dan hukum ditegakkan. 

"Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," kata Fadjroel, dalam keterangannya, Rabu 15 Januari 2020.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Dia menegaskan, Pemerintah punya kepentingan pada penegakan hukum kasus ini. Khususnya pada pengembalian dana nasabah Jiwasraya yang gagal dibayarkan. 

"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada menteri BUMN dan menteri keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," jelas Fadjroel. 

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Kelima orang tersangka yang ditahan tersebut yakni eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Penahanan kelima tersangka tersebut dilakukan secara terpisah. Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba, Hary Prasetyo ditahan di Rutan Kejari Jaksel, Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya.

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024