- VIVAnews/ Fikri Halim
VIVA – Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman mengatakan langkah Kejaksaan Agung yang menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, patut diapresiasi.
Fadjroel memastikan, penegakan hukum di Tanah Air harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa yang bersalah, harus diproses dan hukum ditegakkan.
"Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan," kata Fadjroel, dalam keterangannya, Rabu 15 Januari 2020.
Dia menegaskan, Pemerintah punya kepentingan pada penegakan hukum kasus ini. Khususnya pada pengembalian dana nasabah Jiwasraya yang gagal dibayarkan.
"Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada menteri BUMN dan menteri keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," jelas Fadjroel.
Kelima orang tersangka yang ditahan tersebut yakni eks Dirut PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presdir PT TRAM Heru Hidayat, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Penahanan kelima tersangka tersebut dilakukan secara terpisah. Benny Tjokro ditahan di Rutan KPK, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba, Hary Prasetyo ditahan di Rutan Kejari Jaksel, Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang dan Hendrisman Rahim di Rutan Guntur Pomdam Jaya.