Lampu Motor Jokowi Tak Pernah Nyala, Polisi: Presiden Orang Nomor Satu

Presiden Jokowi touring naik motor custom
Sumber :
  • Biro Pers Kepresidenan

VIVA – Polisi mengapresiasi apa yang dilakukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi dan Ruben yang menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

IOH Kembali Hadirkan INSPIRE, Program Magang untuk Mahasiswa Tingkat Akhir dan Lulusan Baru

Mahasiswa tersebut menggugat lantaran tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor

Dalam gugatannya, keduanya menyebut Presiden Jokowi juga pernah tidak menyalakan lampu saat mengendarai sepeda motor tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta: Antara Langit Biru dan Perekonomian

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono tak mempermasalahkan adanya masyarakat yang menggugat UU.

"Itu hal yang bagus kalau tidak terima UU di MK-kan. Kita tunggu proses di MK seperti apa," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Januari 2020.

Yamaha Mio Lawas Kembali Jadi Buruan Orang, Suku Cadang Aman Gak?

Ketika ditanya apakah ada pengecualian kepada seorang Presiden tidak ditindak lantaran tak menggunakan lampu saat berkendara, Argo tak menjelaskan secara rinci. Ia hanya mengatakan, sebagai orang nomor satu di Indonesia, Presiden mendapatkan pengawalan.

"Presiden itu orang nomor satu di Indonesia. Kemudian kemana-kemana ada pengawalan. Namanya simbol negara kita perlu kawal," katanya.

Kantor PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  (dok: BTN)

Demo Anarkis di BTN Dinilai Bikin Rugi Nasabah, Polisi Diminta Tindak Tegas Pelaku

Aksi anarkis para pendemo yang dilakukan di Kantor Pusat PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN dinilai merugikan nasabah.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024