Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Jadi Tersangka

Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Susanto dan permaisurinya, Fanni Aminadia, jadi tersangka penipuan dan menyiarkan berita bohong.
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Tengah resmi menetapkan Raja Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Susanto (42 tahun), dan permaisurinya, Fanni Aminadia (41 tahun), sebagai tersangka.

Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rycko Amelza Dahniel, mengungkapkan keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kedua pimpinan KAS yang membuka praktik penipuannya di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Purworejo itu ditangkap pada Selasa sore, 14 Januari 2020.

Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading Punya Hubungan dengan Terduga Pelaku

"Tanggal 14 (Januari 2020) kemarin (kedua pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ricko saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Rabu, 15 Januari 2020.

Polisi sejauh ini telah mendapatkan bukti yang cukup terhadap unsur penipuan yang dilakukan oleh Toto dan Fanni. Bukti tersebut untuk melanjutkan proses penyidikan berikutnya.

Pembunuh Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading Ditangkap

Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Susanto dan permaisurinya, Fanni Aminadia.

Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Susanto dan permaisurinya, Fanni Aminadia, jadi tersangka penipuan dan menyiarkan berita bohong. 

Salah satu bukti kuat adalah unsur penipuan yang dilakukan pelaku dalam mendirikan kerajaan palsu dengan motif menarik uang kepada anggotanya. Simbol-simbol kerajaan palsu juga dibuat pelaku untuk menarik simpati masyarakat.

"Kami lihat dan temukan adanya motif menipu masyarakat dengan menarik dana dari masyarakat berupa iuran. Apalagi semua dokumen pelaku adalah palsu," ujarnya.

Dijelaskan Rycko, pelaku mengajak masyarakat dengan iming-iming jabatan dan gaji yang besar. Mereka menggunakan tipu daya dengan menggunakan simbol kerajaan.

"Kami sudah mendalami dengan tiga aspek, yakni  aspek historis, yuridis hingga sosiologis masyarakat tentang keberadaan Keraton Agung Sejagat itu. Itu agar orang tertarik untuk menjadi pengikutnya," jelas Kapolda.

Selain itu, kata Rycko, kedua pelaku juga telah mengaku melakukan kebohongan sejarah. "Kami dibantu dari ahli sejarah Universitas Diponegoro untuk mengkaji historis yang dibawa oleh Keraton Agung Sejagat," katanya.

Saat jumpa pers berlangsung kedua pelaku dihadirkan di depan awak media. Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti, seperti halnya sejumlah perangkat atau atribut kerajaan. 

Kapolda berharap dengan pengungkapan penipuan itu, kasus serupa tidak terjadi lagi di wilayah lain. Apalagi hal itu sudah membuat masyarakat resah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya