Masih Buron, KPK Tetap Panggil Caleg PDIP Harun Masiku

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Harun Masiku, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP. Meski Harun belum dideteksi keberadaannya.

"HAR (Harun Masiku) sedianya hadir akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 17 Januari 2020.

Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan perdana yang dilayangkan KPK sejak menetapkan Harun sebagai tersangka penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Kamis, 9 Januari 2020.

Namun, sejak OTT pada Rabu, 8 Januari hingga saat ini, Harun masih buron. Ditjen Imigrasi menyebut Harun telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT.

Sementara terdapat informasi yang menyebut Harun Masiku telah kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.

Ali mengatakan surat pemanggilan Harun telah disampaikan ke alamat rumahnya di Kebayoran, Jakarta Selatan. Dijelaskannya pemanggilan hari ini merupakan bagian dari upaya persuasif yang dilakukan Lembaga Antikorupsi.

Di sisi lain, KPK bekerja sama dengan kepolisian terus mencari dan mengejar Harun.

"Di samping upaya-upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri juga melalui persuasif dengan cara imbauan untuk menyerahkan diri dan memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran Jakarta," kata Ali Fikri.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi yang Menjerat Gubernur Malut
Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024