Komisi III: Pengadilan Harus Beri Keadilan, Termasuk pada Terdakwa

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVAnews - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, menyatakan pengadilan di Indonesia, termasuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus memberikan keadilan kepada semua rakyat Indonesia. Hal itu juga termasuk kepada orang yang dijadikan terdakwa.

Atta Halilintar Bocorkan Teka-teki Bayi Adopsi Raffi Ahmad, Berasal dari Palestina?

“Dalam persidangan tidak ada menang kalah, yang ada bagaimana keadilan itu hadir oleh negara, baik terhadap terdakwa maupun bagi semua pihak, termasuk juga rakyat Indonesia,” kata Arteria kepada wartawan, Minggu, 19 Januari 2020.

Arteria menuturkan semua pihak harus menghormati apapun putusan yang disampaikan majelis hakim.

Ternyata SYL Pakai Uang Peras Pejabat Kementan untuk Renovasi Rumah dan Perawatan Keluarga

"Iya, kita harus menghormati apapun itu putusannya," kata Arteria lagi.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda melihat selama ini memang sering ada tekanan publik kepada Majelis Hakim Tipikor untuk memberikan hukuman kepada terdakwa. Bagi hakim yang tak profesional, tekanan itu bisa membuat mereka menghukum terdakwa yang sebenarnya tak terbukti bersalah.

Elite PAN: Megawati Berhak Ajukan Amicus Curiae tapi Hakim yang Putuskan Diperlukan atau Tidak

Namun bagi yang jujur dan berintegritas, mereka akan memberikan vonis apapun termasuk berani membebaskan terdakwa.

“Sebenarnya ketertekanan itu bukan semata-mata oleh opini publik, tetapi juga oleh akumulasi dari pendapat masyarakat awam dan kerja-kerja LSM, sehingga majelis hakim kemudian tersandera oleh selain opini publik,” kata Chairul.

Ia mencontohkan, jika ada hakim yang membebaskan terdakwa yang sebelumnya sudah dihukum bersalah oleh publik, maka LSM seperti Indonesia Corruption Watch akan memberikan catatan negatif.

“Kemudian hakim dituding masyarakat sebagai telah melakukan keputusan tidak adil karena orang mencuri karet Rp17 ribu aja dihukum masa terdakwa korupsi dibebaskan. Jadi akumulasi yang ditimbulkan oleh banyak faktor tidak semata-mata opini publik tapi kemudian sistem kita mendukung itu,” kata Chairul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya