Polisi Sita Lagi Uang Investasi MeMiles Rp4,1 M, Ini Penampakannya

Ilustrasi polisi menunjukkan barang bukti uang Rp4,1 M kasus MeMiles
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menyita barang bukti uang sebesar Rp4,1 miliar dari rekening tersangka kasus investasi ilegal MeMiles. Dengan demikian, kini total uang yang disita dari kasus tersebut sebesar Rp128,1 miliar.

Hati-hati, Simak 9 Tips Paling Efektif Agar Tak Tertipu Investasi Bodong

"Telah diselamatkan kembali uang Rp4,1 miliar yang sumbernya dari tiga rekening (yang dikendalikan tersangka kasus MeMiles)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 21 Januari 2020. 

Tiga rekening berisi Rp4,1 miliar itu dikendalikan oleh tersangka KTM, bos PT Kam and Kam (MeMiles), dan ML alias Dokter Eva, motivator sekaligus perekrut artis di MeMiles. Uang tersebut dialirkan dari rekening induk PT Kam and Kam. "Ini sudah keluar dari jalurnya, maka kita lakukan penyelamatan terkait aset tersebut," kata Trunoyudo. 

Terungkap Alasan Gen Z Rentan Terjerat Investasi Bodong, Ini Kata Pakar

Sebelum itu, polisi juga telah menyita uang sebesar Rp2 miliar dari rekening MeMiles yang dikendalikan tangan kanan KTM, yaitu tersangka SW. Adapun uang sitaan terbanyak disita polisi dari rekening induk PT Kam and Kam yang dikendalkan oleh KTM, yaitu sebesar Rp122 miliar. 

"Semua menjadi Rp128 miliar lebih yang diselamatkan dalam bentuk uang tunai," terang Trunoyudo. 

Datangi MA, Korban Investasi Bodong Doni Salmanan Desak Aset Bisa Dikembalikan

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menjelaskan, kini masih ada tiga rekening tersangka lainnya yang masih dianalisis oleh penyidik. Trunoyudo menegaskan bahwa uang ratusan miliar itu diduga kuat milik member atau anggota MeMiles yang dihimpun para tersangka secara ilegal. 

"Itu di luar yang berupa aset bergerak maupun yang tidak bergerak," ujarnya.

Polda Jatim mengungkap investasi ilegal berkedok jasa pemasangan iklan bernama MeMiles. Dijalankan PT Kam and Kam, selama delapan bulan anggota berhasil direkrut sebanyak 264 ribu orang. Uang yang sudah dihimpun dari anggota sebanyak lebih dari Rp761 miliar hanya dari satu rekening. 

Kasus ini bikin heboh karena diduga menyeret nama sejumlah artis terkenal. Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni dua bos PT Kam and Kam, KTM dan FS, motivator sekaligus perekrut artis berinisial ML alias Dokter Eva, tim IT MeMiles berinisial PH, dan satu tersangka baru berinisial SW.

Uang sebanyak Rp128,1 miliar, belasan mobil, dan aneka barang lain disita sebagai barang bukti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya