KPK Panggil Ulang Zulkifli Hasan

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Didik Suhartono

VIVA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, mangkir panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 16 Januari 2020. Lembaga antirasuah itu pun segera menjadwalkan pemanggilan ulang.

img_title Buntut Banjir Bandang Sumatera–Aceh, Kejaksaan Agung Setorkan Rp6,6 Triliun dari Denda Sawit dan Kasus CPO

"Tentunya demikian kami akan melakukan, upayakan itu karena keterangannya sangat penting," kata pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi awak media, Rabu, 22 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulkifli akan dipanggil dengan kapasitas sebagai eks menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2009-2014. Menurut Ali, jabatan Zulkifli kala itu bersentuhan dengan kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

img_title Bukan Sekadar Faktor Alam, Satgas PKH Ungkap Alih Fungsi Lahan Picu Banjir Bandang di Aceh-Sumut

Meski begitu, Ali belum bisa membeberkan kaitan rinci Zulhas dengan kasus tersebut. "Nanti itu ada materi update-nya, kita akan kasih nanti," ujar Ali Fikri.

KPK sebelumnya menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

img_title Dedi Mulyadi Geram Alih Fungsi Kebun Teh Pangalengan, Singgung Ulah Orang Berduit

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Ilustrasi sawah

Siap-siap, Alih Fungsi Lahan Sawah Bakal Kena Denda

Pemerintah sedang menyiapkan regulasi teknis untuk pengenaan denda bagi lahan sawah dilindungi yang telah telanjur beralih fungsi menjadi nonpertanian saat ini.

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut