Pelat Nomor Kendaraan Listrik Akan Diterapkan Tahun Ini

Warna pelat nomor kendaraan listrik
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Korps Lalu Lintas Polri akan menerbitkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berbasis listrik (KBL). Penerbitan TNKB ini dilakukan untuk membedakan dengan pelat nomor kendaraan konvensional.

Segera Hadir Fitur Baru untuk Pengguna Mobil Listrik

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Halim Pagarra mengatakan, penerapan pelat khusus kendaraan listrik ini dilakukan pada tahun ini. "Insya Allah tahun ini (diterapkan)," kata Halim kepada VIVAnews, Rabu, 29 Januari 2020.

Halim menuturkan, saat ini TNKB masih dalam proses oleh Bagian Renmin Korlantas Polri. "Saat ini dalam proses pengadaan TNKB oleh Bagian Renmin Korlantas Polri," ujarnya.

Mobil SUV Chery Omoda 7 Tak Lama Lagi Meluncur, Ini Bocoran Spesifikasinya

Halim menambahkan, penerbitan pelat nomor kendaraan listrik sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012. Dalam Perkap itu disebutkan pada Pasal 39 bahwa TNKB atau pelat nomor kendaraan memiliki warna yang berbeda. Khusus pelat nomor kendaraan listrik ada warna biru di bagian masa berlaku TNKB atau pelat kendaraan.

Kendaraan sipil atau perorangan tetap menggunakan warna dasar hitam, tulisan huruf dan angka putih, lengkap dengan garis biru.

Honda Kenalkan 3 Mobil Listrik Terbarunya Ye Series, Siap Jegal BYD

Sementara untuk kendaraan umum warna dasar pelat tetap kuning dengan tulisan huruf dan angka hitam lengkap dengan garis biru di bawahnya. Begitu juga dengan warna dasar merah untuk kendaraan dinas milik pemerintah yang hanya ditambahkan garis biru.

Untuk kedutaan dari negara lain yang bertugas di Indonesia, atau kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing menggunakan pelat nomor dengan warna dasar yang tetap putih dan aksen huruf serta angka warna biru tua, lengkap dengan garis biru. 

Bagi yang belum mengetahui pelat nomor warna hijau, itu adalah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun berdasarkan peraturan menteri keuangan kendaraan dengan pelat tersebut tidak boleh dioperasikan di wilayah Indonesia lainnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya