ATVSI Dorong RUU Penyiaran Segera Bisa Diundangkan

Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Neil Tobing
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalis

VIVA – Wakil Ketua I Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Neil Tobing menilai penting Indonesia memiliki kejelasan hukum untuk mengatur migrasi dari analog ke televisi digital. Neil menekankan, ATVSI siap berpartisipasi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR terkait RUU Penyiaran.

Paus Fransiskus Puasa Nonton TV Selama 35 tahun, Ini Alasannya

"Komisi I sudah meminta kita untuk menyampaikan usulan lebih detail. ATVSI siap diundang, siap melakukan FGD dan siap berpartisipasi tiap rapat-rapat Komisi I supaya RUU Penyiaran bisa diundangkan segera," kata Neil usai rapat dengan komisi I di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 29 Januari 2020.

Menurutnya, RUU Penyiaran harus mencerminkan praktik industri yang ideal. Seharusnya, hal ini yang terjadi dalam industri penyiaran. 

Profil Hilbram Dunar Presenter Telivisi yang meninggal Dunia

Terkait penyelenggaraan penyiaran multipleksing, berkaca pada negara lain, hanya Malaysia yang menganut single mux.

"Tapi kita tahu Malaysia negara yang bukan demokratis dari sisi pers atau medianya. Pemainnya tidak sebanyak Indonesia, geografisnya tak sebanyak Indonesia," kata Neil.

Hari Raya Nyepi 2024, Pemprov Bali Matikan Layanan Data Seluler dan IPTV

Ia pun mengusulkan agar model bisnis untuk penyiaran Indonesia menganut multi mux. Jadi, multipleksing juga bisa dikelola swasta.

Dengan cara ini juga memunculkan persaingan yang sehat dengan televisi swasta.

"Bukan hanya TVRI juga swasta, sehingga terjadi kompetisi yang bagus, memberikan servis level agreement yang mumpuni sehingga kualitas siaran, kualitas gambar dan sebagainya memang bisa meningkat di era digital," jelas Neil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya