Aliansi Masyarakat Sipil Sebut Omnibus Law RUU Berwatak Kolonial

Sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Sipil menolak ommnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dalam konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Berbagai organisasi massa dan lembaga masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka). 

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Arip Yogiawan, salah satu pegiat yang tergabung dalam FRI, mengatakan bahwa omnimbus law merupakan alat pemerintah untuk mendapatkan investasi asing melalui cara-cara kolonial. 

Ia menilai keseluruhan proses yang sangat tertutup, tidak demokratis, dan hanya melibatkan pengusaha. Selain itu, substansi RUU Cilaka menyerupai watak pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

"Konsep sistem ketenagakerjaan dalam RUU Cilaka mirip kondisi perburuhan pada masa kolonial Hindia Belanda," kata Arip di kantor YLBHI, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.

Dia bercerita, pada akhir abad ke-19 di bawah tekanan globalisasi dan perjanjian internasional, pemerintah kolonial Hindia Belanda menerbitkan aturan Koeli Ordonantie untuk menjamin pengusaha dapat mempekerjakan kuli perkebunan tembakau dengan upah sangat murah dan tanpa perlindungan. 

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Para buruh juga diancam hukuman kerja paksa sementara pengusaha yang melanggar aturan hanya disanksi denda ringan. 

"RUU Cilaka juga mengembalikan politik pertanahan nasional ke zaman kolonial karena semangatnya sama dengan ketentuan dalam Agrarische Wet 1870," ujarnya. 

Aturan itu, katanya, sama-sama berambisi untuk mempermudah pembukaan lahan sebanyak-banyaknya untuk investasi asing dengan merampas hak atas tanah dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal. Formalisme hukum yang kuat dalam RUU Cilaka menghidupkan kembali semangat domain verklaring khas aturan kolonial. Masyarakat pun kehilangan hak partisipasi dan jalur upaya hukum untuk mempertahankan tanah yang mereka kuasai. 

Dia menegaskan, guna memuluskan RUU Cilaka, Presiden Joko Widodo meminta Kejaksaan dan memerintahkan Kepolisian serta Badan Intelijen Negara untuk mendukung dan mengantisipasi ancaman aturan itu. 

"Penggunaan alat negara seperti ini menyerupai kerja Kepolisian kolonial Hindia Belanda yang ditugaskan memata-matai, menangkap, dan menyiksa rakyat saat itu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya