Menkumham Terima Kunjungan Global Commission on Drug Policy

Menkum HAM Yasonna Laoly bertemu dengan Global Commission on Drug Policy.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVAnews - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menerima kunjungan delegasi Global Commission on Drug Policy. Organisasi tersebut berkedudukan di Jenewa, Swiss.

img_title Laboratorium Sabu di Aceh Diduga Jaringan Internasional, 1,2 Ton Narkoba dan 2 WNA Diamankan

Didirikan oleh para tokoh dunia sejak Januari 2011, organisasi tersebut memiliki tugas untuk melakukan advokasi kebijakan tentang narkoba, yang dikaitkan dengan upaya mencapai sasaran pembangunan berkelanjutan, hak asasi manusia (HAM), kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Delegasi Global Commission on Drug Policy terdiri dari Madam Ruth Dreifuss sebagai Ketua Komisioner yang juga merupakan mantan Presiden dan Menteri Dalam Negeri Swiss, beserta para komisionernya Jose Ramos-Horta, mantan Perdana Menteri dan Presiden Timor Leste; Geoff Galop, mantan Gubernur Australia Barat, Khalid Tinasti, Staf dari Global Commission on Drug Policy.

img_title Fakta-fakta Mencengangakn Tim Gabungan Polri Bongkar Kapal Angkut 1 Ton Lebih Narkoba

Dalam pertemuan pada Rabu kemarin, 29 Januari 2020, kedua pihak membahas permasalahan narkoba yang dihadapi di Indonesia.

Yasonna mengatakan Indonesia berada dalam status darurat narkoba dan sedang melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini.

img_title Sulsel Darurat Narkoba! Rudianto Lallo Desak Polisi-BNN Berantas Bandar

Di bidang hukum, kata Yasonna, Indonesia sedang melakukan perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Masalah narkoba merupakan suatu tantangan terberat di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam rutan dan lapas sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019," kata Yasonna dalam keterangannya, Kamis, 30 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yasonna menjelaskan bahwa di Indonesia pengguna narkoba merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan dapat dijatuhi dengan hukuman penjara. Hal ini menyebabkan terjadinya over kapasitas di rutan maupun di lapas, karena hampir dari setengah penghuninya adalah merupakan warga binaan akibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

"Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk melakukan pendekatan bagi pengguna narkoba tidak harus dipenjara, tapi bisa direhabilitasi, sehingga lapas dan rutan tidak over kapasitas, mengingat kondisi di dalam lapas dan rutan tidak layak bagi penghuninya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut