KPK Sita Rumah dan Mobil Mantan Bupati Cirebon

Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dituntut 7 tahun penjara.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu rumah dan satu unit mobil milik mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Penyitaan aset terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sunjaya sebagai tersangka. 

"Ada rumah satu dan kendaraan satu (yang disita tim penyidik)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Senin, 3 Februari 2020. 

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Meski begitu, Ali belum bersedia membeberkan secara rinci rumah dan kendaraan milik Sunjaya yang disita penyidik. Ali mengaku proses penyitaan masih berjalan. 

"Kami belum konfirmasi lebih lanjut karena ini masih berjalan terkait dengan tersangka SUN ini terkait TPPU-nya. Nanti keseluruhannya setelah berkas semua selesai bisa dilihat ada berapa aset yang dilakukan penyitaan," ujarnya. 

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai bupati Cirebon senilai sekitar Rp51 miliar. 

Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.

Salah satu dugaan suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineering & Construction (HDEC) sebesar Rp6,04 miliar. Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 di mana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada 2016 tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon. 

Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar. Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya