Dilema Ombudsman di Antara Risma dan Zikria

Zikria (tengah) tersangka kasus penghinaan atas Wali Kota Tri Rismaharini
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Mantan juru bicara Presiden Keempat Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Adhie M. Massardi, mengadukan tiga pejabat publik, di antaranya Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma ke Ombudsman RI.

Ombudsman: Bunga Investasi yang Sangat Tinggi Itu 99,9 Persen Penipuan

Risma diadukan, terkait laporan polisi yang ia lakukan terhadap tersangka penghina dirinya, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil berinisial ZKR (43). 

Aduan itu diakui oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Agus Widiarta. Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti itu dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PPU-XIII/2015 tentang Yudisial Review Pasal 319 terkait Penghinaan Pejabat Negara yang sudah dihapus.

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

Agus mengaku belum bisa menyimpulkan, apakah laporan yang dilakukan Risma dan penyidikan yang dilakukan Kepolisian cacat hukum atau tidak. Sebelum, dia memperoleh hasil klarifikasi kepada pihak teradu. 

"Kami akan mengecek dulu ke Polrestabes," kata Agus kepada wartawan pada Rabu 5 Februari 2020.

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda, KASN Klaim Sistem Rekrutmen Sudah Transparan

Risma tidak menjawab, ketika ditanya soal aduan Ombudsman tersebut. Ia mengakui, melaporkan ZKR atas nama pribadi, bukan sebagai Wali Kota Surabaya. 

Ia juga yang menandatangani kuasa kepada Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya. "Saya sendiri yang tanda tangan kuasa," ujarnya di rumah dinasnya di Surabaya, Rabu siang.

Di tempat yang sama, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho, juga ogah memberikan tanggapan, ketika ditanya soal aduan Ombudsman terkait penanganan perkara ZKR. 

"Kami belum menerima suratnya (dari Ombudsman)," katanya.

Hal yang pasti, Sandi menegaskan bahwa penyidikan kasus ZKR sampai sekarang masih berjalan. Ia dijerat dengan tiga pasal berlapis, intinya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. 

"Delik aduan dan pidana murni," tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya