Aktivis Perempuan: PSK yang Dijebak Andre Rosiade Itu Korban, Bebaskan

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVAnews - Aktivis perempuan sekaligus pendiri Institute Perempuan, Valentina Sagala, menegaskan langkah anggota DPR dari Partai Gerindra, Andre Rosiade, yang melakukan penjebakan dan penggrebekan terhadap seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial NN (26 tahun) di salah satu kamar hotel di Kota Padang, Sumatera Barat pada 26 Januari 2020 lalu, sangat tidak tepat.

Ekonomi Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen di Tengah Gejolak Global, Sri Mulyani: APBN Jaga Daya Beli

Alasannya karena, tugas dan fungsi seorang anggota DPR sangat jelas. Undang-undang, kata Valentina, sudah mengatur bagian-bagian dari triaspolitika. Apalagi jika merujuk kepada pemberitaan yang ada, Andre Rosiade, terindikasi terlibat.

“Ketika ada kontak terkait langsung dengan saksi, tersangka, prosedural kepolisian, yang harusnya prosedur itu adalah wilayah yuridiksinya hukum, itu menurut saya sebetulnya anggota DPR RI, tidak perlu berperan ke situ. Karena undang-undang sudah mengatur bagian-bagian dari triaspolitika kita,” kata Valentina Sagala kepada VIVAnews ketika dihubungi Kamis malam, 6 Februari 2020.

Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Polisi Gencarkan Patroli

Valentina Sagala menilai jika melihat kewenangan dari DPR ada tiga yakni fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Maka jelas, kata dia, intervensi kepada proses-proses peradilan atau penangkapan tidak dibenarkan.

Dia berpendapat penggerebekan sama sekali tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota DPR. Valentina paham kalau Andre memiliki konsern terhadap masalah prostitusi tapi ketika Andre sudah terikat dengan undang-undang terkait dengan legislatif, anggota DPR, maka kewenangan Andre menjadi terbatas.

Sering Diabaikan, Ini Pentingnya Makanan Berserat

“Untuk Andre sendiri, sebetulnya keberatan dari masyarakat itu lebih kepada kewenangan DPR. Saya sebagai seorang aktivis yang juga konsern di hukum, jelas kewenangan DPR itu fungsinya pengawasan. Intervensi kepada proses-proses peradilan atau penangkapan itu sebetulnya sama sekali tidak dibenarkan. Itu harusnya tidak terjadi, karena anggota DPR, fungsi-fungsinya sudah jelas. Kalau memang ada konsern dari masyarakat, saya setuju. Tapi harus berkoordinasi dengan penegak hukum. Bukan kemudian ikut mengintervensi,” tegas Valentina.

Dikatakan Valentina, dia akan mempertanyakan kembali terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang digunakan oleh kepolisian untuk menjerat NN. Kerena pasal ITE jelas pada distribusi. Ia mencontohkan, ketika berkomunikasi dengan satu pihak, maka itu bukan mendistribusikan atau menyebarkan.

“Jelas, kalau kita lihat dari pasal yang digunakan pihak kepolisian, saya akan pertanyakan itu. Karena, pasal ITE jelas pada distribusi. Ketika saya berkomunikasi dengan satu pihak, itu bukan mendistribusikan atau menyebarkan, itu yang pertama. Ketika kita membaca UU kan seharusnya juga membaca filsafat dari UU tersebut,” kata Valentina.

Menurut Valentina Sagala, kalau bicara sejarah lahirnya UU ITE, tidak sama sekali dimaksudkan untuk mengkriminalisasi prostitusi online. KUHP sendiri, lanjutnya, sudah jelas, pasal 296 itu untuk mucikari. Dia melihat dalam kasus ini perempuan itu adalah korban.

Oleh karena itu, kata Valentina, NN seharusnya tidak dikriminalisasi dua kali. Pertama NN harus menjalani posisi tidak sebagai saksi, tapi sebagai tersangka. Dan kedua, dia dipermalukan di depan publik.

“Kalau saya melihat, NN dalam kasus ini adalah korban. Dan harusnya dibebaskan,” tutur Valentina Sagala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya