Dua Tersangka Jiwasraya Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kantor pusat Jiwasraya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Kejaksaan Agung telah menerapkan pasal berlapis, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keduanya, yakni Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

"Ada dua tersangka, BT dan HH. Sementara itu ya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari 2020.

Febrie mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang sebagai saksi terkait penelusuran TPPU. Namun, ia enggan membeberkan nama kedelapan saksi tersebut.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menyita sebanyak 41 unit apartemen milik Benny Tjokro.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Para tersangka sudah terlebih dulu dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keenamnya ditahan di rumah tahanan yang berbeda-beda. Penyidik juga telah menyita aset tersangka kasus Jiwasraya itu berupa kendaraan mewah, apartemen, rekening efek, rekening tabungan, deposito, dokumen, komputer, sertifikat tanah, dan emas. Hingga saat ini, seluruh aset yang disita masih dalam penghitungan. (asp)

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024