Nasib Zikria Dzatil, Penghina Risma Ditentukan dalam Gelar Perkara

Zikria (tengah) tersangka kasus penghinaan atas Wali Kota Tri Rismaharini
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Gelar perkara kasus dugaan pencamaran nama dan penghinaan melalui akun Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma akan digelar di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pekan ini. Hasil perkara akan dijadikan rujukan polisi dalam menentukan nasib tersangka, Zikria Dzatil

Biadab! Anak Durhaka di Cengkareng Ini Tega Bacok Ibu Kandungnya gegara Ponsel

Gelar perkara akan dilakukan oleh penyidik Polrestabes Surabaya setelah terjadi maaf-memaafkan antara korban dengan tersangka dan adanya pencabutan laporan oleh Risma. 

"(Pencabutan laporan) tentunya akan menjadi pertimbangan bagi penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya pada Senin, 10 Februari 2020. 

Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal TNI Jadi Tersangka

Wisnu menjelaskan, kendati ditangani Polrestabes, gelar perkara kasus tersebut akan dilaksanakan di Polda Jatim pada Selasa atau Rabu pekan ini. Hasil gelar akan menentukan dikabulkan atau tidak permohonan penangguhan penahanan tersangka, juga kelanjutan kasus tersebut. 

Zikria Dzatil ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah foto Risma disertai kalimat bernada hinaan di akun FB Zikria Dzatil pada pertengahan Januari 2020 lalu. Risma yang tidak terima melaporkannya melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati. 

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Zikria dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

Zikria ditahan sejak ditetapkan tersangka beberapa pekan lalu. Ia pun mengirimkan surat permintaan maaf kepada Risma dan diterima. 

Disorot karena mempolisikan Zikria, Risma pun akhirnya mencabut laporan. Melalui kuasa hukumnya, Zikria juga mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan masih memiliki anak di bawah tiga tahun.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya