KPK Eksekusi Adik Ketua Umum PAN Zulkfili Hasan

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung, Lampung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan ke Lembaga Pemasyarakatan Bandar Lampung. Eksekusi ini dilakukan Kamis, 6 Februari 2020.

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, eksekusi adik kandung Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu menyusul perkaranya yang inkrah alias berkekuatan hukum tetap. 

“Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) di mana kasasinya ditolak oleh majelis MA. Sehingga, putusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ali Fikri kepada awak media, Senin, 10 Februari 2020.

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai jadi Tersangka Kasus Korupsi Potongan Insentif

Berdasarkan putusan, Zainuddin Hasan dihukum 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp66 miliar.

”Jika tidak maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda 500 juta rupiah subsider enam bulan,” kata Ali.

Bupati Manggarai Dikecam gegara Tega Pecat Ratusan Nakes, Wakil Bupati Berdalih Tak Dilibatkan

Pada perkaranya, Zainuddin terbukti menerima suap bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Total suap yang diduga diterima Zainudin sekitar Rp72 miliar.

Selain dugaan suap dan mengambil keuntungan dari proyek yang diikutinya, Zainudin diyakini bersalah menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp7 miliar. 

Jumlah itu terdiri atas Rp3.162.500.000 yang diduga diterima Zainudin lewat rekening Gatot Soeseno serta Rp4 miliar dari Sudarman.

Terakhir, jaksa juga meyakini Zainudin bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut jaksa, dari total sekitar Rp106 miliar yang diterima Zainudin dari suap, keuntungan ikut proyek di wilayahnya, serta gratifikasi, sekitar Rp54 miliar diduga disembunyikan oleh Zainudin dengan berbagai cara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya