Usulan Kemenhub Gantikan Polri Terbitkan SIM-STNK Sulit Terwujud

Pembuatan SIM A Umum kolektif di kawasan Senayan, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Wacana pengalihan penerbitan surat-surat kendaraan bermotor ke Kementerian Perhubungan dinilai sulit dan tak punya urgensi. Pengalihan dari Polri ke Kemenhub ini tak mudah dilakukan dan pesimis bisa diterapkan.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Wakil Ketua Komisi V DPR Ahmad Riza Patria misalnya mempertanyakan urgensi wacana tersebut. Surat-surat yang dimaksud dalam usulan ini seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

"Memindahkan itu kan tidak mudah. Urgensinya apa," ujar Riza ketika dihubungi, Senin, 10 Februari 2020.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Menurut dia, kinerja Polri saat ini sudah proes perbaikan dalam pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB. Wacana ini, kata dia, memang telah menjadi perdebatan yang cukup alot sejak dulu. Namun, untuk memutuskan wacana tersebut harus melihat dari berbagai aspek. 

 "Kalau ada keinginan Kemenhub atau pemda kita lihat urgensinya apa, kepentingannya apa, plus minusnya apa bagi pelayanan, termasuk pemasukan pajak dan sebagainya," jelas politikus Gerindra itu.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Untuk itu, dia menekankan Fraksi Gerindra masih mempelajari pembahasan wacana itu dengan melihat berbagai aspek. "Partai Gerindra belum membahasnya, kami masih menggali supaya lebih komprehensif," katanya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno. Dia mengatakan, dengan kondisi saat ini wacana tersebut tidak bisa direalisasikan. Bahkan dia ingin pelayanan pembuatan SIM, STNK dan BPKB tetap dilakukan Polri. 

"Dengan kondisi sekarang sebaiknya tidak di Kemenhub tapi tetap di Polri," katanya.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi pembicaraan bukan siapa yang meneribtkan SIM. Namun, membuat regulasi pemegang SIM adalah seseorang yang mahir mengemudi dan taat aturan. "Tidak mudah memang mewujudkannya tapi bukan berarti mustahil," katanya.

Sebelumnya, revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Dalam pembahasan itu berkembang wacana pengalihan penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Polri ke Kemenhub.

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irwan Fecho meminta pimpinan DPR dapat mengkaji ulang wacana tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek baik sosial, politik maupun ekonomi dalam negeri. 

"Saran kami untuk revisi Undang-undang ini bisa fokus bagaimana memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum," ujar Irwan saat rapat paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis 6 Februari 2020.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya