-
VIVA – Penyidik Polri akan mengirimkan kembali berkas kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Selasa 11 Februari 2020. Pengembalian berkas dilakukan usai pihak Kejaksaan memulangkan berkas sebelumnya ke polisi lantaran ada syarat yang belum dilengkapi.
Baca juga: ?Novel Baswedan Nilai Janggal Rekonstruksi Kasusnya Digelar Dini Hari
"Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas dari pada perbaikan karena kemarin kan P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Tentu ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara," ?ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2020.
Dikonfirmasi kelengkapan apa yang dilengkapi Polri sesuai petunjuk jaksa, Argo enggan membeberkan. Dia hanya menyatakan penyidik telah melengkapi syarat formil dan materil seperti yang diminta jaksa.