Polisi Belum Putuskan Setop Kasus Zikria Dzatil Penghina Risma

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Surabaya AKBP Sudamiran di Surabaya Selasa, 11 Februari 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya melakukan gelar perkara kasus dugaan pencemaran nama dan penghinaan melalui akun Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya pada Selasa, 11 Februari 2020. Hasilnya, penyidikan kasus itu disimpulkan sudah sesuai prosedur.

Pemilih Milenial Bisa Makan Gratis di Kafe-Resto Surabaya Usai Nyoblos, Ini Syaratnya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara dilakukan di polda sebagai bagian dari pengawasan dan menjaga profesionalisme penyidik. “[Dari polda] yang hadir pengawas penyidik, di luar pengawas penyidik, ada Irwasda, Propam, kemudian pembina fungsi teknis bidang hukum dan beberapa pakar," katanya kepada wartawan.

Trunoyudo mengatakan, gelar perkara membuahkan beberapa rekomendasi terkait kelanjutan penanganan kasus yang menjerat Zikria Dzatil sebagai tersangka itu. "Rekomendasinya sudah ada pada penyidik dan penyidik tentunya akan mengambil [keputusan] sesuai dengan kewenangan aturan yang berlaku," ujarnya.

Geger Kenakan Rompi Biru Identik Prabowo-Gibran, Ini Klarifikasi Walkot Surabaya Eri Cahyadi

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran mengatakan, inti dari hasil gelar menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu sudah sesuai prosedur. “[Penyelidikan dan penyidikannya] sudah benar," ujarnya.

Apakah maaf-maafan antara Risma dengan tersangka dan pencabutan laporan dijadikan pertimbangan untuk kelanjutan kasus tersebut, Sudamiran enggan menjawab dengan tegas. "Hasil [gelar perkara] ini kan belum kita laporkan kepada pimpinan," ujarnya.

Airlangga Bantah Isu soal Risma Tak Dilibatkan dalam Penyaluran Bansos

Zikria Dzatil ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah foto Risma disertai kalimat bernada hinaan di akun FB Zikria Dzatil pada pertengahan Januari 2020. Risma yang tidak terima melaporkannya melalui Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati. Zikria dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE.

Zikria ditahan sejak ditetapkan tersangka beberapa pekan lalu. Ia pun mengirimkan surat permintaan maaf kepada Risma dan diterima. Wali Kota Surabaya perempuan pertama itu akhirnya mencabut laporan setelah Zikria menyampaikan permintaan maaf dua kali. Melalui kuasa hukumnya, Zikria pun mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan masih memiliki anak kecil.

Ketua Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan (TPDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

Todung Mulya Lubis Ungkap Alasan Sri Mulyani Hingga Risma Dihadiri di Sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan calon Presiden Ganjar Pranowo dan calon Wakil Presiden Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengungkap alasan Risma hingga Sri Mulyani dihadiri di MK.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024