Harun Masiku Buron, Budi Gunawan: Cepat atau Lambat Pasti Dapat

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (kanan) berbincang dengan Kepala BIN Budi Gunawan sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menilai misteri keberadaan tersangka kasus korupsi Harun Masiku sudah masuk ranah hukum. Apalagi, KPK dianggap punya kemampuan mencari keberadaan Harun.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Kalau itu sudah ranah hukum ya. Ranah hukum ada kewenangan di KPK sendiri dan KPK punya kemampuan itu juga," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 12 Februari 2020.

Dia yakin Harun cepat atau lambat pasti akan segera ditangkap. "Cepat atau lambat kami yakin pasti dapat," kata Budi.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengaku sudah memerintahkan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit menyebarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku ke seluruh Polda dan Polres seluruh Indonesia.

Harun Masiku merupakan caleg asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Status tersangka diumumkan KPK kepada Harun sebagai penyuap sejak Kamis, 9 Januari 2020.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Masiku juga tak kunjung menyerahkan diri. KPK pun mengumumkan statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO pada Selasa, 21 Januari 2020.

Sudah sebulan lebih Harun Masiku buron. Belum ada kepastian KPK dan Polri bisa menemukan politikus PDIP itu. (ren)
 

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Jaksa KPK akan memanggil Febri Diansyah dkk dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa mantan Mentan SYL.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024