Kubu Nurhadi Sebut KPK Lebay Terbitkan DPO

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVAnews - Penasihat Hukum mantan Sekertaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi berlebihan memasukan kliennya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Pada Kamis kemarin, KPK telah menerbitkan DPO dan surat perintah penangkapan untuk Mantan Sekertaris Mahkamah Agung Nurhadi serta dua tersangka lain terkait dengan skandal suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Rezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto.

"Menurut hemat saya itu tindakan berlebihan. Tak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," kata Maqdir saat dikonfirmasi awan media, Jumat, 14 Februari 2020.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

Maqdir mengatakan, sebaiknya KPK menunda pemanggilan sebab kubunya masih mengajukan permohonan praperadilan. Apalagi, klaim Maqdir, mereka telah menyampaikan surat permohonan penundaan pemanggilan kepada KPK.

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan KPK akan terus bertindak tegas dan terus memproses perkara ini.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

KPK juga akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak koperatif atau jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum sebagaimana diatur Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerbitan DPO, menurut Ali, sebab KPK telah memanggil para tersangka secara patut, tapi ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Sesuai ketentuan pasal 112 ayat (2) KUHAP (orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya), terkait dengan hal tersebut, selain mencari KPK juga menerbitkan surat perintah penangkapan," kata Ali.

Ali melanjutkan, penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.

Tersangka juga telah mengajukan praperadilan dan ditolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. Tapi kenapa kembali mengajukan praperadilan lagi.

"Kami ingatkan kembali agar para saksi yang dipanggil KPK bersikap koperatif dan pada semua pihak agar tak coba-coba menghambat kerja penegak hukum," kata Ali.

Ali menuturkan dalam proses penerbitan DPO, KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri pada Selasa kemarin. KPK juga membuka akses penerimaan info bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk melaporkan ke kantor Polisi terdekat atau menginformasikan kepada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300.

"Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya