Enam Terdakwa Insiden Gubeng Ambles Dituntut Denda Ratusan Juta

Suasana sidang perkara jalan di Raya Gubeng ambles di PN Surabaya, Jawa Timur.
Sumber :
  • VIVAnews/ Nur Faishal.

VIVA – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntut enam terdakwa perkara amblesnya badan jalan di Raya Gubeng Surabaya dengan hukuman denda masing-masing ratusan juta rupiah. Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sehingga menyebabkan badan jalan Raya Gubeng ambles. 

Jalan Ambles di Kawasan Olimo Jakarta Barat, Polisi sebut Tidak Ada Pengalihan Arus

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Rakhmad Hari Basuki dan R.A Dhiny Ardhany dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 17 Februari 2020. Sidang diketuai oleh hakim RAnton Widyopriyono. Keenam terdakwa disidang dalam dua berkas terpisah, masing-masing berkas untuk tiga terdakwa.

Berkas pertama menghadirkan terdakwa dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manager, masing-masing adalah Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto. Jaksa meminta hakim agar menghukum ketiga terdakwa denda masing-masing  Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan.

Jalan Ambles Ciawi-Sukabumi Makin Lebar, Jalur Ditutup Total

Adapun berkas kedua mendudukkan tiga terdakwa dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua Manager, masing-masing adalah Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan. Jaksa meminta hakim agar menghukum mereka dengan denda masing-masing Rp300 juta susider 8 bulan kurungan. 

Jaksa Dhiny mengatakan, perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 63 Ayat (1) Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. "Hal yang memberatkan, para terdakwa telah merugikan pengguna jalan. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa telah melakukan perbaikan jalan," ujarnya. 

Longsor di Kabupaten Semarang Meluas Hingga 16 Hektare, Jalan Ambles 30 Meter

Usai sidang, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono memberi kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan JPU pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan. "Sidang ditunda pada hari Senin, 24 Februari," katanya. 

Kondisi saat jalan negara putus

Jalan Negara di Sepaku Ambles Dilintasi Truk Sawit, Jalur ke IKN Terputus

Akses jalan utama menuju Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) putus total, pada Senin, 29 Januari 2024

img_title
VIVA.co.id
29 Januari 2024