Rano Karno Siap Bersaksi Senin Pekan Depan

Rano Karno
Sumber :
  • VIVA/Nuvola Gloria

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno dalam persidangan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pemanggilan itu akan dilakukan untuk bersaksi pada Senin depan, 24 Februari 2020.

Menkes: Prospek Industri Alat Kesehatan Menjanjikan, Indonesia Harus Bisa Produksi Sendiri

Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P 2012, kedokteran RS rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012, serta kasus pencucian uang.

"Senin besok, tanggal 24. Kami sudah dapat konfirmasi dari stafnya, Senin katanya datang. Empat hari lagi ya berarti," kata jaksa KPK Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020.

Modus Kirim Alkes Asal Kolombia, Penyelundupan 2,8 Kg Kokain via Bandara Soetta Digagalkan

Roy menjelaskan, kehadiran Rano diperlukan dalam persidangan Wawan. Salah satunya mengonfirmasi soal adanya keterangan dari saksi soal aliran uang dari Wawan untuk Rano Karno.

Diketahui, Rano Karno sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan bersaksi di pengadilan terkait kasus ini. Padahal sejumlah saksi sudah menguatkan ada aliran uang dari Wawan untuk pemeran Si Doel tersebut.

Bea Cukai Kawal Ekspor Produk Alat Kesehatan Asal Yogkarta ke Jepang dan Korea

Salah satunya, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja, yang mengungkapkan pernah menyerahkan uang ke mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Uang Rp1,5 miliar tersebut diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.

Hal itu dikatakan Ferdy saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 Februari 2020. Menurut Ferdy, penyerahan uang itu salah satunya dilakukan di hotel kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas kemudian diserahkan ke ajudan Rano Karno. Baca selengkapnya Saksi Akui Serahkan Rp1,5 Miliar ke Rano Karno

Bea Cukai memberikan izin pembebasan bea masuk

Bea Cukai Beri Izin Pembebasan Bea Masuk Impor Alat Kesehatan

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I, Untung Basuki, memberikan izin pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor alat kesehatan.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024