Tersangka Paedofil Mengaku Pernah Jadi Korban Pelecehan Saat Kecil

Bareskrim Polri merilis kasus komunitas paedofil anak sesama jenis
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Tersangka kasus jaringan komunitas paedofil sesama jenis berinisial PS (44) mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh pamannya. 

Bejat! Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 5 Tahun, Korban 2 Kali Melahirkan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka PS menjadi korban pelecehan seksual saat berumur 5 hingga 8 tahun. 

"Jadi tersangka kenapa melakukan ini, pertama tersangka pernah dicabuli ketika berumur 5-8 tahun oleh pamannya sendiri. Sekarang pamannya sudah meninggal," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020. 

Pose Menyentuh Nagita Slavina Gendong Baby Lily di Tempat Tidur, Raffi Ahmad: Buah Hati

Tersangka, kata Argo, juga kerap menonton konten video pornografi anak bersama satu komunitas paedofilnya di media sosial Twitter. 

Akibatnya, hal itu menjadi stimulus sehingga pelaku melakukan perbuatan penyimpangan seksual terhadap anak-anak seperti yang dilakukan pamannya. 

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

"Karena dia (tersangka) punya penyimpangan, akhirnya kebiasaan melihat konten pornografi dan tersangka ini akhirnya memaksa anak didiknya melakukan pelecehan seksual," ucapnya.

Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bersama The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) mengungkap jaringan komunitas paedofil anak sesama jenis di media sosial Twitter.

Dalam kasus ini polisi mengamankan PS yang merupakan penjaga sekolah di Jawa Timur. Ia juga sekaligus seorang guru ekstrakurikulier silat dan pramuka. 

Status tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjerat anak-anak muridnya di sekolah untuk dijadikan korban dengan melakukan pelecehan seksual dan melakukan tindak kekerasan. Tercatat, sudah ada tujuh korban berusia 6-15 tahun menjadi korban.

Adapun pelaku disangka dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan menyebarkan konten pornografi anak melalui media elektronik. 

Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya