Promo Si Doel, Alasan Rano Karno Baru Penuhi Panggilan Pengadilan

Rano Karno saat berada di DPR untuk melaksanakan pelantikan.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Politikus PDI Perjuangan itu dua kali tak memenuhi panggilan.

Direktur Industri Pengolahan Makanan Diduga Lakukan Penggelapan Uang Senilai Rp.8,5 Miliar

Dalam perkara ini, Rano dipanggil oleh jaksa dalam kapasitas sebagai saksi dugaan korupsi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Dalam kesaksiannya, Rano mengungkapkan dirinya dua kali tidak hadir memenuhi panggilan sidang karena sedang sibuk promo film terbarunya, Si Doel The Movie.

Kasus Korupsi Rp271 T Minta Diusut Tuntas, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Fokus ke Harvey Moeis Saja

"Aku sudah izin, karena kan lagi promo. Makanya minta pertengahan Februari," kata Rano di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Februari 2020.

Sebelumnya nama Rano pernah disebut turut menerima uang dalam sidang Wawan. Adapun fakta itu diungkapkan oleh eks pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradiredja. Dalam persidangan hari ini, jaksa KPK mencecar Rano soal fee proyek untuk pejabat di Banten. Atas fee proyek itu, Rano mengatakan tidak pernah mendengar. Namun ia membantah tuduhan menerima fee tersebut.

Suami Sandra Dewi Terseret Kasus Korupsi Timah, Begini Kata Pakar Nama dan Holistik

“Saya enggak pernah dengar, Pak," ujarnya.

Selain itu, saat menjabat Rano memang mengakui ada sumber dana dari Wawan saat itu. Hanya saja, dana tersebut untuk kepentingan Pilkada Tangerang. Dan Rano mengaku, tidak menerima aliran dana tersebut.

“Tidak, pak. Tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," jelas Rano. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya