Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa.
Sumber :
  • VIVAnews/ Adi Suparman.

VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, enam tahun penjara denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan atas kasus suap Rp400 juta dalam pembangunan proyek Meikarta.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

Jaksa KPK, Kiki, menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama enam tahun penjara," ujar Kiki di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Senin 24 Februari 2020.

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Dalam pertimbangannya, untuk hal memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, terdakwa telah mencoreng wibawa penyelenggara negara dan tidak memberikan contoh teladan kepada ASN serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan untuk hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Kiki menegaskan dari fakta persidangan yang berlangsung, Iwa Karniwa secara sadar telah menerima suap Rp400 juta untuk pengurusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017 proyek Meikarta.

Bergerak Cepat, Bea Cukai Kudus Kembali Temukan Dua Bangunan Tempat Produksi Rokok Ilegal

"Terdakwa Iwa Karniwa memahami apa yang dilakukannya. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa jelas menerima hadiah," katanya.

Seperti diketahui, mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, didakwa kasus suap izin proyek Meikarta senilai Rp900 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan suap tersebut dilakukan terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya dalam keikutsertaannya pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Yadyn, menjelaskan suap tersebut berawal pada fase Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2017 yang diberikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto secara bertahap.

“Terkait Rp900 juta kepada Sekda itu terkait Raperda RDTR, pertama Rp100, (kemudian) Rp300 dan Rp500 juta untuk kepentingan pembuatan banner spanduk dalam rangka persiapan pemilihan gubernur Jawa Barat,” ujar Yadyn di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin 13 Januari 2020.

Penyerahan itu berawal saat pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR Henri Lincoln, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dan Waras Wasisto di Rest Area Km 38 arah Cikampek pada Juli 2017. Keempat orang itu membahas langkah penyelesaian Raperda RDTR di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, Waras menghubungi Iwa Karniwa dan menyampaikan minta bantu untuk menyelesaikan RDTR dan waktu untuk bertemu. Setelah pertemuan, terdakwa Iwa Karniwa menyuruh Waras untuk menyampaikan kepada Henri dan Neneng menyediakan uang Rp1 miliar. Namun dalam permintaan itu, Waras hanya memberikan Rp900 juta secara bertahap.

“Untuk dua kali penyerahan, Rp100 maupun 300 itu untuk pembelian banner spanduk dipasang di lima kabupaten Kota, untuk yang Rp500 juta itu pemberiannya cash langsung kepada terdakwa,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya